Selasa, 4 Jumadil Akhir 1447 H / 25 November 2025 19:04 wib
171 views
Hadiahkan Pahala al-Qur'an untuk Arwah Non Muslim
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah ﷺ dan keluarganya.
Isu (topik atau persoalan) toleransi semakin menghangat di akhir tahun Masehi. Ada sebagian kalangan suka tampil ke publik supaya terlihat toleran seperti ikut kegiatan ibadat natal, shalawatan di gereja dan semisalnya.
Di antara bentuk “pamer” toleransi kelewat batas adalah mengirikan pahala al-Fatihah untuk tokoh non muslim yang wafat. Seperti al-Fatihah dikirimkan untuk Paus Fransiskus saat meninggal dunia.
Website dakwah aliran Syi’ah “Safinah” merilis di rublik Fikih Quest :
“Pertanyaan: Salam Ustaz, nenek saya Nasrani. Apakah boleh hukumnya saya membaca al-Fatihah di makamnya?”
“Jawaban: Menurut fatwa sebagian marja’ tidak dilarang menghadiahkan pahala bacaan Alquran kepada mendiang orang tua yang non-Muslim dengan harapan agar siksaan mereka diringankan.”
Haram Hadiahkan Pahala Al-Fatihah untuk Arwah Non Muslim
Islam menyebut orang yang tidak beragama Islam dengan istilah kafir –apapun agamanya-. Apabila ia telah meninggal dunia, dipastikan masuk neraka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Sungguh, orang-orang yang kafir dan mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya,” (QS. Al-Baqarah: 161)
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَن يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِم مِّلْءُ الْأَرْضِ ذَهَبًا وَلَوِ افْتَدَىٰ بِهِ ۗ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَمَا لَهُم مِّن نَّاصِرِينَ
“Sungguh, orang-orang yang kafir dan mati dalam kekafiran, tidak akan diterima (tebusan) dari seseorang di antara mereka sekalipun (berupa) emas sepenuh bumi, sekiranya dia hendak menebus diri dengannya. Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang pedih dan tidak memperoleh penolong.” (QS. Ali Imran: 91)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini,
أي : من مات على الكفر فلن يقبل منه خير أبدا ، ولو كان قد أنفق ملء الأرض ذهبا فيما يراه قربة
“Maksudnya: siapa saja yang mati dalam keadaan kufur, maka kebaikan apa pun tidak akan diterima darinya selamanya, meskipun ia telah menginfakkan emas sepenuh bumi pada sesuatu yang ia anggap sebagai bentuk pendekatan diri (kepada Tuhan).”
“Sebagaimana Nabi ﷺ pernah ditanya tentang Abdullah bin Jud'ān — padahal ia memuliakan tamu, membebaskan tawanan, dan memberi makan orang-orang — apakah amal-amal itu bermanfaat baginya? Maka beliau menjawab: ‘Tidak. Sesungguhnya dia tidak pernah berkata suatu hari pun dalam hidupnya: ‘Ya Rabb, ampunilah dosaku pada hari pembalasan.’”
Sedekah emas sepenuh bumi ini adalah amal dirinya sendiri. Tidak diterima karena ia mati di luar Islam. Maka amalan orang lain untuknya lebih pantas tidak diterima.
Karena dipastikan semua amalnya tertolak dan dipastikan pula masuk neraka, maka kaum muslimin dilarang memintakan ampunan dan rahmat untuk non muslim yang meninggal di luar Islam. Dasarnya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
"Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahanam." (QS. Al-Taubah: 113)
Situs resmi NU Jabar yang beralamat di jabar.nu.or.id menyebutkan “Bahwa menghadiahkan pahala surat Fatihah untuk non Muslim yang sudah meninggal dunia, hukumnya haram.” [Rublik Q&A Bareng Ajengan dengan judul: Hukum Menghadiahkan Fatihah untuk Non Muslim yang Sudah Meninggal]
Disebutkan dalam rublik fatwa di islamweb.net, tanya jawab dengan judul (tarjamahnya): hukum menghadiahkan pahala hataman al-Qur'an untuk non muslim.
فلا يجوز إهداء ثواب ختم القرآن لشخص كافر، ولا ينتفع الكافر بإهداء الثواب المذكور
“Maka tidak boleh menghadiahkan pahala khatam Al-Qur’an kepada seseorang yang kafir, dan orang kafir tidak akan mendapatkan manfaat dari hadiah pahala tersebut.”
Kesimpulan: Bahwa orang kafir tidak bisa mendapatkan manfaat dari pahala amal-amal saleh yang dihadiahkan kepadanya, dan tidak sah menghadiahkan pahala tersebut kepadanya, termasuk hadiah bacaan Al-Fatihah. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!