Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
171 views

Hadiahkan Pahala al-Qur'an untuk Arwah Non Muslim

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah ﷺ dan keluarganya.

Isu (topik atau persoalan) toleransi semakin menghangat di akhir tahun Masehi. Ada sebagian kalangan suka tampil ke publik supaya terlihat toleran seperti ikut kegiatan ibadat natal, shalawatan di gereja dan semisalnya.

Di antara bentuk “pamer” toleransi kelewat batas adalah mengirikan pahala al-Fatihah untuk tokoh non muslim yang wafat. Seperti al-Fatihah dikirimkan untuk Paus Fransiskus saat meninggal dunia.

Website dakwah aliran Syi’ah “Safinah” merilis di rublik Fikih Quest :

“Pertanyaan: Salam Ustaz, nenek saya Nasrani. Apakah boleh hukumnya saya membaca al-Fatihah di makamnya?”

“Jawaban: Menurut fatwa sebagian marja’ tidak dilarang menghadiahkan pahala bacaan Alquran kepada mendiang orang tua yang non-Muslim dengan harapan agar siksaan mereka diringankan.”

Haram Hadiahkan Pahala Al-Fatihah untuk Arwah Non Muslim

Islam menyebut orang yang tidak beragama Islam dengan istilah kafir –apapun agamanya-. Apabila ia telah meninggal dunia, dipastikan masuk neraka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Sungguh, orang-orang yang kafir dan mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya,” (QS. Al-Baqarah: 161)

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَن يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِم مِّلْءُ الْأَرْضِ ذَهَبًا وَلَوِ افْتَدَىٰ بِهِ ۗ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَمَا لَهُم مِّن نَّاصِرِينَ

Sungguh, orang-orang yang kafir dan mati dalam kekafiran, tidak akan diterima (tebusan) dari seseorang di antara mereka sekalipun (berupa) emas sepenuh bumi, sekiranya dia hendak menebus diri dengannya. Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang pedih dan tidak memperoleh penolong.” (QS. Ali Imran: 91)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini,

أي : من مات على الكفر فلن يقبل منه خير أبدا ، ولو كان قد أنفق ملء الأرض ذهبا فيما يراه قربة

Maksudnya: siapa saja yang mati dalam keadaan kufur, maka kebaikan apa pun tidak akan diterima darinya selamanya, meskipun ia telah menginfakkan emas sepenuh bumi pada sesuatu yang ia anggap sebagai bentuk pendekatan diri (kepada Tuhan).

“Sebagaimana Nabi ﷺ pernah ditanya tentang Abdullah bin Jud'ān — padahal ia memuliakan tamu, membebaskan tawanan, dan memberi makan orang-orang — apakah amal-amal itu bermanfaat baginya? Maka beliau menjawab: ‘Tidak. Sesungguhnya dia tidak pernah berkata suatu hari pun dalam hidupnya: ‘Ya Rabb, ampunilah dosaku pada hari pembalasan.’”

Sedekah emas sepenuh bumi ini adalah amal dirinya sendiri. Tidak diterima karena ia mati di luar Islam. Maka amalan orang lain untuknya lebih pantas tidak diterima.  

Karena dipastikan semua amalnya tertolak dan dipastikan pula masuk neraka, maka kaum muslimin dilarang memintakan ampunan dan rahmat untuk non muslim yang meninggal di luar Islam. Dasarnya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

"Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahanam." (QS. Al-Taubah: 113)

Situs resmi NU Jabar yang beralamat di jabar.nu.or.id menyebutkan “Bahwa menghadiahkan pahala surat Fatihah untuk non Muslim yang sudah meninggal dunia, hukumnya haram.” [Rublik Q&A Bareng Ajengan dengan judul: Hukum Menghadiahkan Fatihah untuk Non Muslim yang Sudah Meninggal]

Disebutkan dalam rublik fatwa di islamweb.net, tanya jawab dengan judul (tarjamahnya): hukum menghadiahkan pahala hataman al-Qur'an untuk non muslim.

فلا يجوز إهداء ثواب ختم القرآن لشخص كافر، ولا ينتفع الكافر بإهداء الثواب المذكور

“Maka tidak boleh menghadiahkan pahala khatam Al-Qur’an kepada seseorang yang kafir, dan orang kafir tidak akan mendapatkan manfaat dari hadiah pahala tersebut.”

Kesimpulan: Bahwa orang kafir tidak bisa mendapatkan manfaat dari pahala amal-amal saleh yang dihadiahkan kepadanya, dan tidak sah menghadiahkan pahala tersebut kepadanya, termasuk hadiah bacaan Al-Fatihah. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Aqidah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Ahad, 23/11/2025 13:05

Airmata Ira