Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
29.033 views

Nikah Beda Agama Melanggar Hukum Agama dan Negara

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf buka suara soal pernikahan beda agama di Semarang. Bukhori menegaskan, selain bertentangan dengan hukum Islam, pernikahan beda agama tidak sejalan dengan hukum negara.

Anggota Komisi Agama DPR ini mengungkapkan, setidaknya ada dua surah dalam Alquran yang menyinggung larangan melaksanakan pernikahan dengan pihak yang berlainan agama, yaitu Surah Al-Baqarah Ayat 221 dan Surah Al-Mumtahanah Ayat 10.

“Dalam Surah Al-Baqarah, Allah memerintahkan agar laki-laki beriman tidak menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Begitupun sebaliknya, perempuan yang beriman dilarang untuk dinikahkan dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Sementara dalam Surah Al-Mumtahanah ditegaskan, tidak halal hukumnya perempuan mukmin menikah dengan orang kafir,” papar Bukhori di Jakarta, Kamis (10/03/2022).

Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini menambahkan, Musyawarah Nasional MUI ke-VII pada bulan Juli tahun 2005 telah menerbitkan Fatwa No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama. Fatwa tersebut menetapkan perkawinan beda agama hukumnya adalah haram dan tidak sah.

Dalam poin pertimbangannya, MUI menilai perkawinan beda agama disinyalir banyak terjadi belakangan ini, sehingga selain mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, fenomena perkawinan beda agama juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Di samping itu, ada kekhawatiran terhadap munculnya pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan. Terakhir, MUI memandang penerbitan fatwa adalah untuk memelihara ketenteraman kehidupan rumah tangga,” ungkapnya.

Selain memaparkan argumennya dari perspektif agama, anggota Badan Legislasi DPR ini menguraikan isu perkawinan beda agama dari perspektif hukum negara. Bukhori menyebut ketentuan mengenai pernikahan warga negara sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menjelaskan, dalam Pasal 2 UU No.1/1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa terdapat dua syarat sahnya perkawinan, yaitu dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya; dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu di dalam Pasal 8 huruf (f) disebutkan secara eksplisit, perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin, jelasnya.

“Regulasi dalam Undang-undang Perkawinan ini sudah sejalan dengan amanat konstitusi, yakni Pasal 29 UUD 45 Ayat (1) dan (2) yang menjelaskan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kedudukannya tertuang dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 meskipun tidak bersifat mengikat, perkawinan beda agama juga diatur secara spesifik dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan Bab VI Tentang Larangan Kawin. Misalnya di Pasal 40 huruf (c) disebutkan, larangan melangsungkan perkawinan antara pria dan wanita dalam keadaan tertentu, salah satunya apabila wanita tersebut tidak beragama Islam. Selanjutnya di dalam Pasal 44 secara tegas dinyatakan seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam, paparnya.

“Atas dasar itu, kami memandang pernikahan beda agama tidak dapat dibenarkan perbuatannya karena melanggar hukum agama dan hukum negara. Karena itu kami mengimbau khususnya kepada umat Islam untuk teguh dalam mengamalkan ajaran Islam yang telah diyakini kebenarannya dan tunduk pada hukum negara,” sambungnya.

Di sisi lain, demikian Bukhori melanjutkan, kami juga mengingatkan kepada instansi pemerintah terkait, termasuk dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil), agar tidak gegabah menerbitkan dokumen dengan maksud melegalisasi pernikahan beda agama. Sebab, selain dapat merendahkan, bahkan merusak ajaran Islam, tindakan itu adalah bentuk pembangkangan terhadap negara,” pungkasnya.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Christology lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Menggabung keutamaan Jum’at dan Cinta Yatim, IDC akan berbagi ke Pesantren Tahfizhul Qur’an Darul Hijrah Cikarang. ...

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Terlahir dengan fisik tak sempurna, Ustadz Rohmat diuji istri dan kedua orang tuanya murtad jadi korban kristenisasi. Kini ia gigih berdakwah di pelosok Lembah Ciranca Garut....

Latest News
250.000 Warga Palestina Hadiri Shalat Jum'at Pekan Kedua Di Bulan Ramadhan

250.000 Warga Palestina Hadiri Shalat Jum'at Pekan Kedua Di Bulan Ramadhan

Jum'at, 31 Mar 2023 21:18

Jokowi Ditampar Pipi Kiri dan Kanan

Jokowi Ditampar Pipi Kiri dan Kanan

Jum'at, 31 Mar 2023 16:10

Trump Didakwa, Jadi Mantan Presiden AS Pertama Hadapi Tuntutan Pidana

Trump Didakwa, Jadi Mantan Presiden AS Pertama Hadapi Tuntutan Pidana

Jum'at, 31 Mar 2023 15:45

Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

Jum'at, 31 Mar 2023 14:44

Pergilah Jauh Israel, Jangan Injak Indonesia

Pergilah Jauh Israel, Jangan Injak Indonesia

Jum'at, 31 Mar 2023 12:41

Musim Hujan di Indonesia Lebih Panjang, BRIN: Badai dan El Nino Berperan

Musim Hujan di Indonesia Lebih Panjang, BRIN: Badai dan El Nino Berperan

Jum'at, 31 Mar 2023 10:50

Banyak Pesohor Ogah Bayar untuk Tanda Centang Biru, Popularitas Twitter Terus Menurun

Banyak Pesohor Ogah Bayar untuk Tanda Centang Biru, Popularitas Twitter Terus Menurun

Jum'at, 31 Mar 2023 10:30

Hari Keruntuhan Jokowi Nampaknya Sudah Mulai

Hari Keruntuhan Jokowi Nampaknya Sudah Mulai

Jum'at, 31 Mar 2023 09:39

Realisasikan Pansus TPPU 349 Trilyun

Realisasikan Pansus TPPU 349 Trilyun

Jum'at, 31 Mar 2023 08:36

Negara PKI?

Negara PKI?

Jum'at, 31 Mar 2023 06:33

Mahfud Menjadi Brutus?

Mahfud Menjadi Brutus?

Jum'at, 31 Mar 2023 05:29

Apakah Mahfud atau Mulyani Harus Dipenjara?

Apakah Mahfud atau Mulyani Harus Dipenjara?

Jum'at, 31 Mar 2023 03:26

Gila, Mafia Indomaret

Gila, Mafia Indomaret

Kamis, 30 Mar 2023 23:53

Lima Bentuk Aksi Tolak Israel

Lima Bentuk Aksi Tolak Israel

Kamis, 30 Mar 2023 23:26

Israel Datang, Jokowi Harus Pulang!

Israel Datang, Jokowi Harus Pulang!

Kamis, 30 Mar 2023 22:47

Raihlah Keutamaan Bulan Ramadhan Dengan Ibadah Yang Maksimal, Optimal dan Berkualitas

Raihlah Keutamaan Bulan Ramadhan Dengan Ibadah Yang Maksimal, Optimal dan Berkualitas

Kamis, 30 Mar 2023 22:40

Wapres: Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Bukan Kiamat

Wapres: Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Bukan Kiamat

Kamis, 30 Mar 2023 19:21

Arab Saudi Bagikan Tips Cegah Pemborosan Makanan Selama Ramadan

Arab Saudi Bagikan Tips Cegah Pemborosan Makanan Selama Ramadan

Kamis, 30 Mar 2023 18:00

Israel Tahan 115 Warga Palestina Di Pekan Pertama Ramadhan

Israel Tahan 115 Warga Palestina Di Pekan Pertama Ramadhan

Kamis, 30 Mar 2023 16:52

Uganda Akan Terapkan Hukuman Penjara Yang Lama Untuk Aktivitas Homoseksual

Uganda Akan Terapkan Hukuman Penjara Yang Lama Untuk Aktivitas Homoseksual

Rabu, 29 Mar 2023 20:21


MUI

Must Read!
X

Jum'at, 31/03/2023 05:29

Mahfud Menjadi Brutus?