Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.207 views

Inpres Tak Beres

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik)

Pemerintah sedang menggodok Inpres BPJS di Kementrian PMK dimana kontennya adalah bagi penunggak BPJS tidak akan bisa memperpanjang SIM, Paspor, dokumen pertanahan, mengakses perbankan, IMB dan lainnya.

Demikian pernyataan yang pernah dikemukakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Mungkin ke depan saking sakti dan berkuasanya BPJS penunggak tidak bisa mengurus dokumen pernikahan, kelahiran, bahkan kematian. Yang pasti penunggak tidak bisa tidur.

Aturan "semaunya" ini bukan saja menjadi indikasi negara menjadi oligarkhis, otoriter, atau memikirkan dirinya sendiri, akan tetapi mempraktekkan gaya pemerintahan penjajahan.

Semua dilakukan dengan paksaan dan ancaman. Model negara totaliter atau komunis. Bias antara BPJS sebagai "insurance" dengan "jaminan kesehatan" sangat nyata dan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan pemaksaan.

Belum lagi pelayanan Pemerintah pada mitra (fasilitas kesehatan) dan pasien BPJS juga belum maksimal bahkan "keteteran". Pasien BPJS masih merasa dilayani sebagai "pasien kelas dua" dibandingkan pasien umum. Mitra (faskes) juga "kalang kabut" banyak rumah sakit swasta mengap mengap diperlakukan oleh Badan Pemerintah ini.

Hutang yang seret pembayarannya membuat "hancur" mitra BPJS. Dari defisit 32,8 Trilyun sampai September 2019 sebesar 11 Trilyun adalah hutang BPJS ke Rumah Sakit. Sulit memperjuangkan hak jika yang berbuat zalim atau wanprestasi adalah Pemerintah atau BPJS itu sendiri.

Secara perundang-undangan untuk hal yang menyangkut kepentingan rakyat secara umum tidak cukup diatur oleh sebuah Instruksi Presiden (Inpres) harus dalam bentuk Undang Undang (UU) artinya melibatkan persetujuan rakyat melalui wakil wakilnya.

Sanksi yang multi spektrum seperti tidak bisa mengurus dokumen penting dan lain lain tidak boleh "disiasati" dengan model Inpres. Ini persoalan mendasar dari hak hak rakyat.

Masalah menunggak merupakan hal yang biasa. Sanksi yang wajar adalah bahwa penunggak tidak dapat menerima layanan sebelum melunasi, paling ditambah dengan dendanya.

Wacana menggunakan penagih "debt collector" lebih parah lagi. Tidak beralasan hukum atau tidak rasional jika sebab menunggak BPJS maka penunggak tidak bisa mengurus perpanjangan SIM atau Paspor. Kartu BPJS itu bukan KTP.

Sekarang BPJS sudah dinaikkan iurannya. Masyarakat tak berdaya dipaksa untuk menerima. Setelah dinaikkan sanksi atas tunggakan dibuat berat. Ini tidak adil, ini bukan pelayanan tetapi penekanan bahkan penyiksaan.

Negara kesejahteraan (welfare state) menjadi jauh panggang dari api. Negara yang membahagiakan menjadi khayalan. Negara gagal (failed state) masih ringan sebutannya. Yang pantas adalah negara jahat atau negara kriminal (criminal state). Waduh.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X