Senin, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 18 November 2019 15:39 wib
3.118 views
Harap-harap Cemas BPJS
Oleh:
Ani Hadianti, SKM
Pemerhati Masalah Sosial Lalembuu, Sulawesi Tenggara
ISU kenaikan iuran BPJS Kesehatan ternyata bukan isapan jempol belaka. Faktanya,resmi pada tanggal 24 oktober 2019 telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang isinya terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga lebih dari dua kali lipat (KOMPAS.com,3/11/2019).
Terasa menyesakkan dada, iuran yang sebelumnya saja (iuran sebelum dinaikan) masih banyak masyarakat yang telah terdaftar BPJS menunggak. Bagaimana jika sudah harga iuran dua kali lipat? Orang yang sehatpun akan menjadi sakit, apalagi yang sudah sakit.
Jika kenaikan ini disinyalir sebagai akibat kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang terus merugi sejak lembaga ini berdiri pada 2014(KOMPAS.com,3/11/2019) lalu kenapa rakyat yang menjadi korban? Seharusnya BPJS lah, yang harus dibekukan karena terbukti sejak lembaga ini berdiri terus merugi.
Rakyat masih berharap dalam sebulan lebih ini, tiba-tiba ada perubahan dari Pemerintah untuk membatalkan Perpres yang baru itu.
Dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, disebutkan pembiaayan JKN berasal dari iuran rakyat yang mengikuti prisip asuransi sosial yang sifatnya wajib. Dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN pasal 19 ayat 1 disebutkan : Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Dalam pasal I butir ke-3 UU No 40 Tahun 2004 disebutkan : Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang sifatnya wajib. Maka dengan ini BPJS memiliki kewenangan untuk mengambil iuran secara paksa kepada rakyat setiap bulannya, layaknya penagih hutang. Dengan masa pembayaran seumur hidupnya. Uang pungutan tersebut tidak akan dikembalikan. Pengembaliannya hanyalah dalam bentuk layanan kesehatan yang mengikuti standar BPJS, yaitu pada saat sakit saja.
Konsekuensinya, jika rakyat tidak mau membayar maka akan dihukum oleh negara, dengan sanksi berupa denda, dan sanksi lainya berupa tidak akan mendapat pelayanan publik. Seperti mengurus sertifikat tanah, mengurus IMB, dsb.
Dengan melihat konsep tersebut, apakah konsep yang mendasari keberadaan yang mendasari keberadaan BPJS di atas layak disebut sebagai konsep jaminan kesehatan oleh negara? Bukankah yang berlaku adalah sebaliknya, yaitu rakyatlah yang menjamin kesehatan dirinya sendiri, melalui iuran yang wajib selalu dibayarkan kepada BPJS dalam setiap bulannya?
Begitulah sistem ekonomi kapitalis. Kesalahan mendasar dari sistem jaminan sosial yang muncul dari sistem ekonomi kapitalis ini adalah negara tidak boleh ikut campur tangan dalam menangani urusan masyarakat, termasuk dalam urusan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat seperti kesehatan, pendidikan maupun keamanan. Semua urusan masyarakat, khususnya bidang ekonomi dan sosial, diserahkan pada mekanisme pasar(al-wai’e,edisi08/2011).
Dengan demikian konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mendasari BPJS di atas sesungguhnya adalah konsep yang mengelabuhi rakyat Indonesia. Seolah-olah ada jaminan kesehatan dari negara, tapi fakta dilapangan rakyat dipaksa menjamin dirinya sendiri. Sebab dalam BPJS pelayanan berbasis asuransi, bukan pelayanan yang benar-benar gratis. Perilaku ini sangat dicela oleh Rasulullah saw., melalui sabdanya; Tidaklah seorang hamba dijadikan Allah sebagai pemimpin yang mengurusi rakyat, lalu dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga bagi dirinya(HR Muslim).
Sesungguhnya jaminan kesehatan itu wajib diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani, apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang untuk mendapat layanan kesehatan dari negara. Ketentuan ini didasarkan pada Hadis Nabi saw., sebagaimana penuturan Jabir ra.: Rasulullah saw. Pernah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Kaab(yang sedang sakit). Dokter itu memotongsalah satu urat Ubay bin Kaab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu(HR Abu Dawud).
dalam hadis tersebut, Rasulullah saw., yang bertindak sebagai kepala negara Islam, telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-Cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu. Hal serupa pernah dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Khatab ketika menjabat sebagai kepala negara Islam telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikitpun imbalan dari rakyatnya. Namun , hal ini tidak berarti bahwa jasa dokter swasta atau membeli obat dari apotek swasta itu tidak boleh, tetapi yang dimaksud diperoleh secara gratis adalah layanan kesehatan dari negara.(Taqiyudin An Nabhani,Muqadimah ad-Dustur, II/143).
Kita mengharapkan adanya jaminan kesehatan yang benar-benar sesuai yang di contohkan Rasulullah saw. Pastinya tidak akan mungkin bisa tercapai jika sistemmya masih dengan sistem ekonomi kapitalis seperti sekarang, meskipun berganti-ganti pemimpinnya. Masih ada waktu sebelum jatuh tempo 1 Januari 2020, semoga ada mukjizat berubahnya Perpres baru yang mendzolimi rakyat Indonesia. Aamiin. Wallahu a’lam bissawab.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!