Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.118 views

Harap-harap Cemas BPJS

 

Oleh:

Ani Hadianti, SKM

Pemerhati Masalah Sosial Lalembuu, Sulawesi Tenggara

 

ISU kenaikan iuran BPJS Kesehatan ternyata bukan isapan jempol belaka. Faktanya,resmi pada tanggal 24 oktober 2019 telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang isinya terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga lebih dari dua kali lipat (KOMPAS.com,3/11/2019).

Terasa menyesakkan dada, iuran yang sebelumnya saja (iuran sebelum dinaikan) masih banyak masyarakat yang telah terdaftar BPJS menunggak. Bagaimana jika sudah harga iuran  dua kali lipat? Orang yang sehatpun akan menjadi sakit, apalagi yang sudah sakit.

Jika kenaikan ini disinyalir sebagai akibat kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang terus merugi sejak lembaga ini berdiri pada 2014(KOMPAS.com,3/11/2019) lalu kenapa rakyat yang menjadi korban? Seharusnya BPJS lah, yang harus dibekukan karena terbukti sejak lembaga ini berdiri terus merugi.

Rakyat masih berharap dalam sebulan lebih ini, tiba-tiba ada perubahan dari Pemerintah untuk membatalkan Perpres yang baru itu.

Dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, disebutkan pembiaayan JKN berasal dari iuran rakyat yang mengikuti prisip asuransi sosial yang sifatnya wajib. Dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN pasal 19 ayat 1 disebutkan : Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Dalam pasal I butir ke-3 UU No 40 Tahun 2004 disebutkan : Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang sifatnya wajib. Maka dengan ini BPJS memiliki kewenangan untuk mengambil iuran secara paksa kepada rakyat setiap bulannya, layaknya penagih hutang. Dengan masa pembayaran seumur hidupnya. Uang pungutan tersebut tidak akan dikembalikan. Pengembaliannya hanyalah dalam bentuk layanan kesehatan yang mengikuti standar BPJS, yaitu pada saat sakit saja.

Konsekuensinya, jika rakyat tidak mau membayar maka akan dihukum oleh negara, dengan sanksi berupa denda, dan sanksi lainya berupa tidak akan mendapat pelayanan publik. Seperti mengurus sertifikat tanah, mengurus IMB, dsb.

Dengan melihat konsep tersebut, apakah konsep yang mendasari keberadaan yang mendasari keberadaan BPJS di atas layak disebut sebagai konsep jaminan kesehatan oleh negara? Bukankah yang berlaku adalah sebaliknya, yaitu rakyatlah yang menjamin kesehatan dirinya sendiri, melalui iuran yang wajib selalu dibayarkan kepada BPJS dalam setiap bulannya?

Begitulah sistem ekonomi kapitalis. Kesalahan mendasar dari sistem jaminan sosial yang muncul dari sistem ekonomi kapitalis ini adalah negara tidak boleh ikut campur tangan dalam menangani urusan masyarakat, termasuk dalam urusan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat seperti kesehatan, pendidikan maupun keamanan. Semua urusan masyarakat, khususnya bidang ekonomi dan sosial, diserahkan pada mekanisme pasar(al-wai’e,edisi08/2011).

Dengan demikian konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mendasari BPJS di atas sesungguhnya adalah konsep yang mengelabuhi rakyat Indonesia. Seolah-olah ada jaminan kesehatan dari negara, tapi fakta dilapangan rakyat dipaksa menjamin dirinya sendiri. Sebab dalam BPJS pelayanan berbasis asuransi, bukan pelayanan yang benar-benar gratis. Perilaku ini sangat dicela oleh Rasulullah saw., melalui sabdanya; Tidaklah seorang hamba dijadikan Allah sebagai pemimpin yang mengurusi rakyat, lalu dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga bagi dirinya(HR Muslim).

Sesungguhnya jaminan kesehatan itu wajib diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani, apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang untuk mendapat layanan kesehatan dari negara. Ketentuan ini didasarkan pada Hadis Nabi saw., sebagaimana penuturan Jabir ra.: Rasulullah saw. Pernah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Kaab(yang sedang sakit). Dokter itu memotongsalah satu urat Ubay bin Kaab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu(HR Abu Dawud).

dalam hadis tersebut, Rasulullah saw., yang bertindak sebagai kepala negara Islam, telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-Cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu. Hal serupa pernah dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Khatab ketika menjabat sebagai kepala negara Islam telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikitpun imbalan dari rakyatnya. Namun , hal ini tidak berarti bahwa jasa dokter swasta atau membeli obat dari apotek swasta itu tidak boleh, tetapi yang dimaksud diperoleh secara gratis adalah layanan kesehatan dari negara.(Taqiyudin An Nabhani,Muqadimah ad-Dustur, II/143).

Kita mengharapkan adanya jaminan kesehatan yang benar-benar sesuai yang di contohkan Rasulullah saw. Pastinya tidak akan mungkin bisa tercapai jika sistemmya masih dengan sistem ekonomi kapitalis seperti sekarang, meskipun berganti-ganti pemimpinnya. Masih ada waktu sebelum jatuh tempo 1 Januari 2020, semoga ada mukjizat berubahnya Perpres baru yang mendzolimi rakyat Indonesia. Aamiin. Wallahu a’lam bissawab.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Rabu, 30/10/2024 14:08

Doa Terbebas Hutang & Lapang Rizki