Kamis, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 28 November 2019 05:53 wib
2.922 views
Partai Islam LGBT
Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Keagamaan)
Berita Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani tidak setuju larangan LGBT mendaftar CPNS di Kejaksaan Agung mengejutkan. Karena muncul ketidaksetujuan itu datangnya dari petinggi Partai Islam.
Memang belum tentu itu suara partai, akan tetapi karena itu keluar dari mulut Sekjen Partai bukan kader biasa, lain persoalannya. Sepanjang Institusi tidak menegur apalagi memberi sanksi, maka wajar masyarakat menilai sebagai pembenaran.
Ketika ramai Menteri Agama melarang cadar dan celana cingkrang di Kementriannya sang Sekjen adem ayem saja. Tidak memandang itu diskriminatif. Tetapi ketika Kejagung melarang LGBT dia teriak diskriminatif!
Sungguh memalukan pemimpin politik model seperti ini. PPP adalah partai Islam berjiwa amar ma'ruf nahi munkar. LGBT dalam pandangan agama adalah kemungkaran. Perilaku seksual menyimpang yang tegas dìlarang agama.
Anggota Komisi III ini membandingkan dengan Amerika negara yang permisif persoalan LGBT. Inilah ciri betapa lemah pemahaman dan keyakinan politisi yang "berlabel" Islam. Dia semestinya memahami dengan bahasa iman tentang pembelaan dan hak hak.
Ini negara Pancasila, negara ber-Ketuhananan Yang Maha Esa, negara yang menghormati nilai-nilai agama. Kejaksaan Agung adalah lembaga penegak hukum yang mesti melandaskan diri pada nilai nilai moral. Dari moral agama apa pun LGBT adalah tidak normal dan a moral.
Pasal 8 ayat 4 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menegaskan :
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya".
Nah bagaimana bisa mengindahkan norma norma keagamaan jika yang bersangkutan menjadi orang yang berperilaku menyimpang dari norma norma keagamaan.
Oleh karenanya bukan hal yang diskriminatif Kejaksaan Agung membuat aturan larangan LGBT tersebut.
Sebaliknya Pak Sekjen yang "no comment" soal diskriminasi cadar dan celana cingkrang yang tidak ada pasal UU apapun yang melarang atau mengaturnya yang lebih pantas disebut sikap diskriminatif !
LGBT adakah penyakit yang bisa menular. Memasukkan dalam instansi apapun bisa menularkan penyakit. Tugas kita adalah mengobati bukan membiarkan berkeliaran. Pak Arsul harus faham sebagai anggota Dewan, sebagai wakil rakyat, wakil umat, wakil partai berasaskan Islam.
Bila agama sudah diabaikan, pakai bahasa galaknya Pak Rozi Menag "Keluar dari Indonesia !".
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!