Kamis, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 28 November 2019 11:18 wib
4.299 views
Pernikahan Dalam Pandangan Islam
Oleh:
Ummu Nazry
Pemerhati Generasi
HARI ini, semua tata nilai berubah dan bergeser, pelan namun pasti. Termasuk masalah pernikahan. Kesakralan pernikahan dan kehidupan rumah tangga mulai diotak-atik oleh tangan-tangan kotor tak bertanggung jawab.
Maraknya propaganda kawin sejenis, kawin sedarah, kumpul kebo, kawin dengan binatang, perselingkuhan, oleh media-media sekuler, sungguh telah menggeser nilai kesakralan sebuah perkawinan menjadi hanya sekedar ritual memenuhi nafsu dan naluri jinsi (seksual) semata.
Lembaga perkawinan tak lagi dinilai sebagai lembaga legal untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri yang didalamnya mengandung nilai ibadah. Namun hanya sebagai jalan pemenuhan naluri jinsi semata.
Inilah yang terjadi saat ini, ketika kehidupan manusia dikuasai oleh sistem sekuler liberalis kapitalis, yaitu sebuah sistem hidup yang sangat tidak manusiawi, berlandaskan pada hitungan untung-rugi semata, juga menafikan konsep halal-haram dalam agama.
Akibatnya menikah dan tidak menikah dinilai sama, asalkan naluri jinsi terpenuhi. karenanya menjadi wajar saja jika banyak sarana yang hari ini dijadikan bisnis untuk memenuhi kebutuhan naluri jinsi manusia yang dilegalkan sistem ini. Praktek lokalisasi prostitusi, pornografi-pornoaksi, minuman keras dan segala macam hal yang memabukkan dan menghllangkan akal, praktek legal aborsi, dan yang sejenis lainnya tumbuh subur dalam sistem ini. Akibatnya bangunan keluarga dalam sistem ini menjadi bangunan yang rapuh, mudah goyah dan hancur.
Karenanya, saatnya manusia untuk meninggalkan sistem sekuler kapitalis liberalis yang sangat tidak manusiawi dan telah mengeliminasi nilai kesakralan sebuah lembaga pernikahan dan perkawinan. Sehingga tidak ada beda dan rasa antara menikah dengan tidak menikah, akibat hilangnya nilai kesakralan tersebut.
Dan saatnya manusia mengambil dan menerapkan sistem hidup yang manusiawi, yang sesuai dengan karakter penciptaan manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Sistem itu adalah sistem Islam kaffah.
Sistem Islam kaffah adalah sistem yang sempurna. Mampu mengatur segala aspek kehidupan dengan baik. Tidak terkecuali masalah pernikahan. Sistem ini berdiri dengan menerapkan syariat Islam saat mengatur interaksi antar manusia. Tak terkecuali interaksi manusia dalam lembaga perkawinan. Karenanya sangatlah jelas bahwa sistem ini menilai penting keberadaan agama dan aturannya dalam kehidupan, tak terkecuali kehidupan perkawinan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…” [An-Nuur/24: 32].
Islam memandang pernikahan dan perkawinan adalah ibadah. Bukan hanya sarana pemenuhan naluri jinsi (seksual) semata. Bahkan menempatkannya dengan porsi pahala yang sangat besar.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.
“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”
Tersebab Islam dan sistemnya telah menetapkan jika dari pernikahan ini lahir berbagai macam hak dan kewajiban. Lahir berbagai macam peran. Dan lahir pula berbagai macam status yang sebelumnya tidak ada.
Sebagai suami, istri, ayah, ibu, anak, menantu, mertua dan lain sebagainya, yang semuanya memiliki hak dan kewajiban yang khas, yang harus ditunaikan semata-mata karena perintah Allah SWT.
Dari pernikahan ini lahir pula konsep jalur nafkah, jalur perwalian, jalur waris yang semuanya harus dijalankan sesuai hukum yang telah Allah SWT tetapkan.
Firman Allah SWT :
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…”[An-Nisa : 11]
juga firman Allah SWT :
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”(HR. At-Tirmidzi).
Islam dan sistemnya tidak membatasi usia pernikahan. Juga Islam dan sistemnya tidak mempersulit siapapun yang ingin menikah. Bahkan Islam mendorong para pemuda yang masih sendiri untuk segera menikah untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :
“Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).” (HR. At-Tirmidzi).
Islam dan sistemnya mengharamkan perkawinan sejenis, kumpul kebo, perkawinan manusia dengan hewan, pergaulan bebas (zina), dengan keharaman yang sangat jelas, bagi pelakunya akan mendapatkan hukuman didunia dan jika tidak diberikan sanksi didunia pelakunya akan mendapatkan dosa.
Karenanya Islam memberikan syarat yang jelas, mudah dan cukup sederhana untuk menikah. Adapun syarat sah menikah dalam Islam atau yang disebut dengan rukun nikah adalah sebagai berikut:
1. Adanya mempelai pria
2. Adanya mempelai wanita
3. Wali
4. Dua orang saksi yang adil.
5. ijab dan qabul.
Alhasil, menikah dalam Islam memiliki nilai ibadah, dan jika selama proses menjalani pernikahannya sesuai dengan tuntunan Rasulullah Muhammad SAW, maka selama itu pula Allah SWT akan memberikan pahala dan keridloannya. Sebuah nilai yang sangat agung, yang tidak dikenal dalam sistem sekuler kapitalis liberalis. Wallahualam.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!