Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.877 views

Kesalahan Fatal Komnas HAM

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Penolakan Kepolisian atas usul untuk melibatkan unsur masyarakat sebagai penyidik, memang wajar, aturan KUHAP memang tak membuka ruang. Yang tidak wajar adalah Komnas HAM yang tidak mengambil dasar hukum terkuat untuk mengoptimalkan fungsi penyelidikan.

Komnas HAM mengeluh lemahnya posisi berdasarkan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Usul revisi segala.

Semestinya tak perlu mengeluh atau usul revisi, Komnas HAM sudah diberi kedudukan kuat dalam UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM menjadi penyelidik "pro justisia" dengan penyidik Jaksa Agung. Untuk pelanggaran hukum oleh aparat Kepolisian sebagaimana dalam kasus pembunuhan enam anggota laskar, maka status penyidik Kepolisian bisa dilewati. Obyektivitas jauh lebih terjamin.

Jadi sebenarnya Komnas HAM membodohi dirinya sendiri dengan mengambil pijakan yang lemah. Kenapa tidak mengambil dasar UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Indikasi terjadi pelanggaran HAM berat mudah untuk dideteksi, baik dari penyiksaan, maupun sistematiknya perbuatan sejak pembuntutan. Penembakan enam anggota laskar bukan insiden perebutan penumpang di terminal. Target politik yang berdampak kriminal. Sangat sistematik.

Jika Komnas HAM melangkah dengan pijakan kuat, maka Pasal 18 ayat (2) UU No.26 tahun 2000 memberi kesempatan unsur masyarakat dapat terlibat sebagai penyelidik bersama Komnas HAM. Keinginan publik untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen dapat terpenuhi dan terakomodir melalui aturan ini.

Komnas HAM tidak akan membuat rekomendasi mengambang seperti saat ini, mempertanyakan penumpang mobil B 1739 PWQ dan B 1278 KJD yang bukan instansi Kepolisian. Komnas HAM dapat membongkar tuntas siapa mereka, karena mereka adalah orang yang termasuk sebagai penjahat kemanusiaan. Mau preman mau aparat intelijen, semua tidak bebas hukum.

Demikian juga mengingat operasi pengintaian dan pembuntutan yang tak berdasar hukum ini didasarkan atas adanya "Surat Perintah" maka jaringan dan keterlibatan pihak petinggi atau atasan dapat mudah diketahui. Komunikasi antara petugas lapangan dengan komandan operasi dipastikan terbuka. Dengan UU 26 tahun 2000 Komnas HAM jauh akan lebih berani. Tidak seperti saat ini sangat ragu-ragu bahkan takut-takut.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:48

Memalak Rakyat dengan Pajak