Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.791 views

Kenaikan BBM Melanggar Konstitusi

Oleh: Abdurrahman Anton (Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH)

Semenjak 21 Desember 2004, MK membacakan putusan judicial review UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam amarnya, MK membatalkan tiga pasal dalam UU Migas, yaitu Pasal 12 Ayat (3), Pasal 22 Ayat (1), dan Pasal 28 Ayat (2).

Terkait harga BBM, Pasal 28 Ayat (2) yang berbunyi, ”Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

MK sependapat dengan dalil pemohon bahwa liberalisasi harga BBM/BBG dapat mengancam hak rakyat atas harga yang terjangkau (affordable price). Karena itu, campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga harus menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang produksi yang penting dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak.

Pasal 28 Ayat (2) yang mengutamakan mekanisme persaingan dan baru kemudian campur tangan pemerintah tidak menjamin makna prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yaitu mencegah timbulnya praktik yang kuat memakan yang lemah. Menurut MK, seharusnya harga BBM dan gas bumi dalam negeri ditetapkan pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu.

Pertama, tugas pemerintah menyediakan bahan bakar migas bagi kesejahteraan rakyat.

Kedua, pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat, sebab jika demikian maka rakyat akan menjadi komoditas yang rentan untuk dieksploitasi kekuasaan.

Ketiga, migas dimiliki oleh negara untuk sebesar-besarnya kemanfaatan masyarakat umum.

Keempat, kedaulatan rakyat itu menjadi patokan utama yang harus dipenuhi bukan nilai ekonominya, sehingga subsidi menjadi sangat wajar dan perlu diterapkan bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Kelima, kenaikan harga BBM yang berpatokan pada harga pasar jelas bertentangan dengan tujuan Negara untuk Kesejahteraan Rakyat. Bahkan telah melanggar Konstitusi Negara.

Ingat Pelanggaran terhadap Konstitusi Negara berpotensi pada Impeachment Presiden.

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 6 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Jika Presiden tidak mampu lagi melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat maka sebaiknya segera BERHENTI agar rakyat jelata tidak lebih menderita.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X