Senin, 10 Jumadil Awwal 1446 H / 6 November 2023 14:06 wib
28.321 views
Nasib Buruh Negeri Ini; Kerja Serius, Upah Becanda
Oleh: Lastriana Limbong
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh kembali mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15% pada 2024. Para buruh mengancam akan melakukan aksi mogok jika keinginan mereka tidak juga dipenuhi. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sabilar Rosyad saat berorasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023) mengatakan, "tuntutan kita sebesar 15% harga mati."
Presiden Partai Buruh Said Iqbal membeberkan beberapa alasan buruh meminta kenaikan upah sebesar 15%. Salah satunya adalah, karena menurutnya Indonesia termasuk kelompok negara menengah atas, atau upper middle income country. Dengan kisaran pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita sebesar US$ 4.500, setara upah Rp 5,6 juta per bulan, upah minimum pekerja DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp 700.000 per bulan.
"Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya US$ 4.500. Kalau dikalikan Rp 15.000, dibagi 12 bulan jadi Rp 5,6 juta per bulan. Jakarta sekarang Rp 4,9 juta. Untuk menuju Rp 5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700.000 ya itu 15%. Jadi kita tidak mengada ada," ujarnya dalam laporan CNBC Indonesia (27/10/2023).
Kondisi kaum buruh saat ini berada dalam keprihatinan mendalam, dengan terus naiknya harga kebutuhan pokok yang kian menekan daya beli. Bahkan telur dan beras yang menjadi makanan pokok pun kini harganya ikut melambung. Sedangkan upah para buruh yang merupakan tulang punggung produktivitas negara semakin cekak dan terhimpit harga kebutuhan hidup yang semakin mencekik.
Rakyat selama ini melihat elite politik dan penguasa sangat tidak visioner dalam hakikat upah kaum buruh. Sampai sekarang, belum ada upaya terkait dengan sistem pengupahan yang layak sebagai jalan menuju keadilan sosial. Padahal pemerintah selaku penyelenggara negara seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengatasi kesenjangan ekonomi yang semakin besar ini.
Namun apakah hanya dengan aksi unjuk rasa turun ke jalan akan mampu memenuhi tuntutan para pekerja? Bukankah permasalahan yang paling mendasar sebenarnya terletak pada sistem kapitalisme dan oligarki itu sendiri?
Kapitalisme merupakan satu sistem yang melahirkan langsung kaum buruh sebagai kelas pekerja, dan kelas buruh adalah pekerja yang langsung bersentuhan dengan sistem kapitalisme. Permasalahan sistem kapitalis tidak hanya terlihat dalam praktiknya, di taran amah praktikal tapi juga dalam tatanan regulasi nasional. Terlihat secara jelas bagaimana peraturan yang mengakomodir kepentingan pengusaha cenderung merugikan kaum buruh.
Dalam kapitalisme kaum buruh dipandang sebagai suatu komponen produksi yang harus diminimalisir biayanya dengan tujuan tercapainya keuntungan sebesar-besarnya. Meskipun dengan cara yang mendzalimi, menekan upah demi keuntungan yang lebih tinggi hanyalah satu bentuk kerusakan yang terjadi dalam sistem perekonomian kapitalisme.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki aturan yang adil dalam permasalahan upah untuk kaum pekerja dimana standar gaji ditentukan sesuai dengan keahlian atau skill pekerja. Prinsip adil di dalam Islam akan menjamin upah yang diterima oleh pekerja harus layak dan sesuai dengan apa yang dihasilkannya sebagai tenaga kerja dalam perusahaan.
Adapun kebutuhan mendasar rakyat seperti makanan pokok akan diatur dengan mekanisme yang baik sehingga kaum buruh bisa hidup dengan layak.
"Bayarlah upah kepada karyawan sebelum kering keringatnya, dan beri tahukan ketentuan gajinya terhadap apa yang dikerjakan." (HR Baihaqi)
Islam mengharamkan perilaku eksploitatif terhadap pekerja. Karena itu, membayar upah pekerja tepat waktu adalah amanah yang harus segera ditunaikan. Besaran atau jumlah upahnya pun harus disesuaikan dengan kebutuhan minimal mereka untuk bisa hidup secara layak. Itulah makna yang terkandung dalam hadis di atas.
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat." (QS An-Nisa : 58) (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!