Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
24.043 views

Pak Polisi, Apa yang Anda Lakukan Itu Jahat !

Kepolisian Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian terlihat sangat bernafsu untuk mengkriminalkan Habib Rizieq Syihab (HRS). Sejak mulai marak aksi-aksi yang dipimpin HRS menolak Basuki Tjahya Purnama alias Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta, imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut selalu dicari-cari celah kesalahannya. Bahkan ceramah umum khusus internal umat Islam pun dianggap melecehkan agama lain.

Kemarin, Senin 29 Mei, tiba-tiba polisi menetapkan HRS sebagai tersangka kasus pornografi. Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi meningkatkan status HRS dalam kasus dugaan porografi di situs 'baladacintarizieq', dari hanya sekedar saksi menjadi tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, seperti dikutip Detik, membenarkan peningkatan status tersebut. Dia memastikan HRS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi.

Tindakan sewenang-wenang pihak kepolisian tersebut diprotes keras HRS. Lewat salah seorang pengacaranya, Eggy Sudjana, pihak HRS menilai langkah kepolisian sama sekali tidak tepat. Menurut Eggy, seharusnya HRS dan Firza menjadi korban dalam kasus obrolan WhatsApp yang mengandung konten pornografi itu.

"Dari segi substansi kasusnya, ini kan kasus pornografi. Dasarnya UU ITE. Jadi harus dilihat siapa yang mengunggah. Dalam hal ini HRS dan Firza kalau dituduhkan menurut UU ITE tersebut, mereka kan jadi korban," ujar Eggy kepada Republika.

Pihak yang seharusnya menjadi tersangka, menurut Eggy, semestinya adalah individu yang pertama kali mengunggah foto-foto pesan WhatsApp yang konon antara HRS dengan Firza ke media sosial. Dia mengambil contoh kasus penistaan Ahok terhadap Al-Maidah 51. Polisi dengan sigap langsung menjadikan Buni Yani yang mengunggah sebagai tersangka.

Pihak kepolisian sendiri meskipun sudah ada beberapa pakar IT dan hukum menolak kasus obrolan itu sebagai tindakan kejahatan, namun mereka tidak peduli. Target mereka HRS harus rusak kredibilitasnya dan harus dikriminalisasikan bagaimanapun caranya. Soal pasal dalam UU ITE perkara gampang untuk dicari guna menjerat HRS. Dan ternyata terbukti, polisi tidak menggunakan UU ITE untuk menjerat HRS.

Dari beberapa laporan media, pasal yang dipakai untuk menjerat HRS adalah Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32, atau Pasal 8 jo Pasal 34, atau Pasal 9 jo Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang  pornografi.

Baik, mari kita lihat isi pasal-pasal yang tersebut:

Pasal 4 ayat 1
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, 

mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau
menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak

Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Di samping pasal-pasal di atas tersebut, terdapat juga penjelasannya, yaitu:

Pasal 4 ayat 1
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 6
Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya. Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 8
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana.

Pasal 34
Cukup jelas.

Bagi yang berakal, tentu menggunakan pasal-pasal ini untuk menjerat HRS sangat lucu. Anggaplah benar apa yang semua dituduhkan polisi tersebut, terus kalau pasal-pasal di atas tadi mau digunakan untuk menjerat HRS bagaimana caranya? Gila aja kalau ada orang yang mau secara iklas menyebarkan obrolan atau foto mesumnya ke dunia maya. Yah tentu saja hal ini tidak berlaku bagi pihak-pihak yang sehari-harinya memang suka bermaksiat dan berzina. Apakah HRS seperti itu? Silahkan datangkan 4 orang saksi yang melihat secara langsung perbuatan zina yang dilakukan HRS.

Jika pasal-pasal di atas dipaksakan untuk menjerat HRS, harusnya polisi juga bertindak adil. Tangkap juga (diduga) anak Gubernur salah satu provinsi di Kalimantan yang video bokepnya beberapa waktu lalu tersebar luas. Terkait video bokep (diduga) anak gubernur itu, para pembela kemaksiatan khususnya perzinahan kan sudah langsung nyolot  mengatakan; "hei jangan sok suci, itu koleksi pribadi dan urusan pribadi kenapa harus diributin"; "yang mengunggahnya yang harus ditangkap karena mereka adalah korban," dan masih banyak lagi berbagai macam permakluman yang diberikan untuk kasus itu. Tapi untuk kasus HRS, secara koor mereka langsung menyebut HRS dengan berbagai macam tudingan yang tidak pantas diucapkan.

Kita tidak habis pikir, apa yang ada di otak para pejabat kepolisian sehingga begitu tega dan bernafsunya untuk memperkarakan HRS. Jika alasan mereka adalah untuk menegakkan hukum, bersikap adil dong. Kasus BLBI yang merugikan trilyunan rupiah uang negara sampai sekarang masih gelap penegakkan hukumnya. Kenapa tidak kasus kakap seperti ini saja yang dibereskan.

Melihat semua kasus ini, apa yang disampaikan Habib Abu Bakar, salah seorang anggota legislatif dari Fraksi PKS, yang menuding polisi bertindak tidak adil terhadap umat Islam, bisa jadi ada benarnya. Faktanya memang seperti itu. Aksi damai umat Islam disikapi dengan tindakan kekerasan tapi giliran para Ahoker yang melanggar aturan dalam melakukan unjuk rasa, ada aja ngelesnya polisi. Hukum sepertinya tajam ke bawah dan lemah ke atas.

Khawatirnya apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap HRS merupakan pesanan dari pihak-pihak tertentu yang merasa sakit hati atas kalahnya jagoan mereka dalam pilkada DKI Jakarta lalu. Kalaulah analisa seperti ini benar, maka ucapan Cinta ke Rangga sepertinya pantas disampaikan ke pihak kepolisian. "Apa yang anda lakukan itu jahat!"


Wallahu A'lam

Redaksi

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Editorial Insight lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Ahad, 17 Aug 2025 00:15

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Sabtu, 16 Aug 2025 21:26

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

Sabtu, 16 Aug 2025 20:15

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Sabtu, 16 Aug 2025 19:30

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Sabtu, 16 Aug 2025 19:00

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Sabtu, 16 Aug 2025 11:34

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

Sabtu, 16 Aug 2025 10:30


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X