Jum'at, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 20 Mei 2011 09:07 wib
3.361 views
RUU Intelijen Perlu Perbaikan
Hidayatullah.com--Rancangan Undang undang Intelijen yang sedang dibahas masih perlu banyak perbaikan secara subtansi karena masih menyimpan kewenangan yang dapat melanggar hak asasi.
Analis politik Ikrar Nusa Bakti menegaskan, RUU Intelijen masih menyimpan ketidakjelasan misalnya soal penyadapan, penangkapan dan badan koordinasi yang nantinya akan dibentuk. Undang-Undang ini dinilai penting karena sejak merdeka Indonesia tidak memiliki Undang-Undang Intelijen. "Tapi undang- undang ini harus tanpa melanggar hak asasi," katanya.
Ia menegaskan, terkait adanya penyadapan harus ada surat jaminan dari Kejaksaan Agung. Hak untuk menangkap bukan wewenang aparat intelijen. "Intelijen bekerja menggali informasi sebanyak-banyaknya dengan kualitas sebaiknya," ujarnya. Intelijen juga harus memiliki kecanggihan human intelijen dan teknologi,
Koalisi Advokasi RUU Intelijen sendiri mencatat ada 12 hal krusial dalam draf RUU tersebut, di antaranya kesumiran definisi, penyadapan, usulan pemeriksaan intensif atau penangkapan, kewenangan luas pada lembaga koordinasi, tidak ada mekanisme pengawasan.
Selain itu, Undang-Undang Intelijen yang kabarnya akan disahkan Juni atau Juli mendatang, tidak memuat mekanisme komplain yang mengatur hak korban, minimnya sipilisasi intelijen, lemahnya kode etik mengenai larangan hak dan kewajiban dalam seluruh aktivitas intelijen, nir-transparan aktivitas rekruitment intelijen, ketiadaan pemisah peran akuntabilitas antara struktur pertanggungjawaban kebijakan dengan struktur intelijen operasional, serta ketiadaan diferensiasi struktur dan spesialisasi fungsi intelijen.*
Sumber : Wspd
Red: Panji Islam
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!