Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |
Senin, 01 April 2013
Hidayatullah.com—Pengamat Politik dan Hukum dari Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung,Prof. Dr Asep Warlan Yusuf berpendapat bahwa sesuai dengan perkembangan jaman semestinya asas Organisasi Massa (Ormas) tidak boleh dipaksakan dalam bentuk Undang-undang. Sepanjang tidak bertentangan dengan landasan negara maka pencantuman asas Ormas selain Pancasila adalah sah.
Menurutnya pemaksaan asas tunggal Pancasila hanya justru akan mengecilkan arti dan makna Pancasila itu sendiri.Hal ini beralasan karena pasa-pasal dalam RUU Keormasan yang tengah dibahas di DPR masih menimbulkan multi tafsir. “Ini (Pancasila) bisa dengan mudah dijadikan alat untuk menyerang lawan politik atau kelompok yang dianggap kritis terhadap pemerintah.Sangat berlebihan jika tidak mencantumkan Pancasila kemudian dianggap anti Pancasila.Sepanjang tidak bertentangan itu sah saja,UUD 1945 tidak menyebutkan itu (asas tunggal),”jelas Asep Warlan kepada hidayatullah.com, Ahad (31/03/2013) kemarin. Ia menambahkan jika keberadaan suatu Ormas atau serikat dianggap suatu ancaman bagi bangsa dan negara maka harus ada parameternya secara kongkrit serta ada bukti perbuatan. Tidak boleh hanya sekedar memakai asas lain lantas dicap sebagai ancaman pemerintah. Jika demikian maka keberadaan Pancasila hanya sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan bukan untuk melindungi warga negaranya. “UUD 1945 memberi kebebasan untuk berserikat dan berkumpul namun RUU Keormasan ada potensi untuk membatasi. Sehingga bukan hanya Ormas Islam,ormas non Islam pun akan terancam keberadaannya,” imbuhnya. Penolakan Muhammadiyah Sementara itu, ia juga menyarankan agar Ormas Islam tidak sekedar melakukan penolakan saja,melainkan turut memberikan solusi atau masukan kepada anggota dewan,sehingga RUU Keormasan menjadi akomodatif dan diterima semua elemen bangsa. Sebelumnya, organisasi Muhammadiyah juga menilai, Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Keormasan) berpotensi represif dan membatasi kebebasan berserikat. “Draft RUU Ormas yang dibahas DPR, potensial membatasi kebebasan berserikat, memperlemah kreativitas dan perilaku represif dari aparatur pemerintahyang bertentangan dengan UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),” demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr Din Syamsuddin dalam sebuah pernyataan pers terbarunya di Pusat Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Kamis (28/03/2013).
Meski dirinya setuju jika pembahasan RUU Keormasan dimaksudkan untuk mengganti UU lama yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman.Namun ia menolak subtansinya karena dianggap akan menjadi ancaman kepada sebuah ormas untuk tidak berkembang.
Red: Cholis Akbar
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |