Rabu, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 15 Mei 2013 21:40 wib
3.916 views
Pengadilan Kriminal Internasional Mulai Selidiki Serangan pada Armada Gaza
Rabu, 15 Mei 2013
Hidayatullah.com--Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah membuka penyelidikan awal terhadap serangan mematikan Zionis Israel pada armada Gaza tahun 2010, kantor kejaksaan mengatakan Selasa (14/05/2013).
"Kantor saya akan melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan apakah kriteria untuk membuka penyelidikan terpenuhi," kata Fatou Bensouda di pengadilan yang berada di Den Haag, Belanda.
Sembilan warga Turki tewas ketika pasukan komando Israel melancarkan serangan mematikan sebelum fajar pada enam armada kapal yang berusaha membuka blokade laut oleh Israel di Jalur Gaza, Palestina, pada 31 Mei 2010.
Bensouda mengatakan, ia telah bertemu dengan pengacara yang berbasis di Istanbul, Turki, yang bertindak untuk pemerintah Komoro, yang membawa kasus ini ke kantornya.
Kapal membawa yang para aktivis tersebut, didaftarkan di negara kepulauan yang berada di Samudra Hindia. Negara itu menjadi anggota ICC (International Criminal Court) sejak 2006.
"Setelah menganalisis dengan cermat semua informasi yang tersedia, saya akan membuat suatu keputusan yang akan diumumkan pada waktunya," kata Bensouda, dimuat Al Arabiya.
Zionis Israel memberlakukan blokade di Gaza pada tahun 2006, setelah pejuang Gaza menangkap seorang tentara Israel, yang akhirnya dibebaskan pada tahun 2011 dalam pertukaran dengan 1.000 tahanan Palestina yang ditahan oleh Israel.
Blokade itu diperkuat pada tahun 2007, ketika gerakan Islam Hamas menguasai Gaza, kemudian agak mereda menyusul kecaman internasional atas pembunuhan aktivis Turki.*
Rep: Insan Kamil
Red: Syaiful Irwan
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!