Senin, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 20 Mei 2013 20:50 wib
4.372 views
Presiden Prancis Sahkan UU Legalisasi Perkawinan Homo
Senin, 20 Mei 2013
Hidayatullah.com—Setelah berbulan-bulan debat politik antara penentang dan pendukung legalisasi perkawinan dan hak adopsi kaum pecinta sesama jenis, akhirnya Presiden Prancis Francois Hollande mengesahkan RUU kontroversial itu menjadi undang-undang.
Prancis menjadi negara ke-14 yang melegalisasi perkawanin sesama jenis, Sabtu (18/5/2013), setelah satu hari sebelumnya pengadilan mengalahkan tuntutan hukum para penentang RUU itu, lansir France24.
Menteri Kehakiman Christiane Taubira yang membawa RUU itu ke parlemen mengatakan, paling tidak awal Juni sudah ada pasangan homoseksual yang melakukan perkawinan dan dilegalkan secara hukum di Prancis.
Hollande, yang saat kampanye presiden berjanji akan mengakui perkawinan para pelaku homoseksual, setelah dikeluarkannya putusan pengadilan yang menolak gugatan kelompok anti homoseksual mengatakan bahwa “kini saatnya mematuhi hukum dan Republik.”
Meskipun RUU legalisasi perkawinan dan adopsi kaum homo sudah menjadi undang-undang, namun para penentangnya mengatakan masih terus akan menyuarakan protes mereka. Tanggal 26 Mei besok mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di Paris.
Di Eropa delapan negara mengakui perkawinan sesama jenis, yaitu Belanda, Belgia, Spanyol, Norwegia, Swedia, Portugal, Islandia dan Denmark.*
Rep: Ama Farah
Red: Dija
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!