Selasa, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 2 Juli 2013 20:56 wib
9.974 views
Dukung UU Ormas PKS Nilai Perkuat Demokrasi Indonesia
Selasa, 02 Juli 2013
Hidayatullah.com—Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan telah mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Menurut FPKS, adanya Undang-Undang Ormas akan memperkuat proses demokrasi di Indonesia.
Demikian disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas dari FPKS, Nurhasan Zaidi dalam rilis yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Selasa (02/07/2013).
“UU Sebelumnya yakni UU No 8 Tahun 1985 mengekang kebebasan organisasi masyarakat dalam berserikat dan berkumpul. Justru, lahirnya UU Ormas ini untuk mengakhiri era represifitas Orde Baru,” tegas Nurhasan.
Menurut Nurhasan, UU Ormas justru mengakhiri era represifitas negara terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul masyarakat melalui organisasi.
UU Ormas ini, lanjut Nurhasan, juga akan memperkuat komitmen kebangsaan dan upaya bersama menjaga keutuhan NKRI.
“UU Ormas penting sebagai upaya untuk memperkuat komitmen semua pihak, termasuk Ormas dan Pengurusnya akan keutuhan bangsa dan negara. Komitmen terhadap NKRI penting agar keutuhan kita sebagai bangsa terjaga,” tegasnya.
Nurhasan menampik kekhawatiran pihak-pihak tertentu yang khawatir UU Ormas akan menjadi alat represifitas baru negara. Menurut Ketua Umum Ormas Persatuan Umat Islam (PUI) ini, penafsiran yang demikian justru salah kaprah.
“Kami para penyusunnya adalah orang-orang yang hidup di zaman represi Orde Baru. Tentu, kami tidak ingin kembali ke zaman itu. Karenanya, UU Ormas ini justru menjadi pelindung Ormas yang selama ini tidak diatur dasar hukumnya. Jelas dan Tegas,” tutup Nurhasan.
Sebelumnya, RUU ini sudah ditolak banyak Ormas Islam, termasuk Muhammadiyah.
Dalam pernyataan terakhir tertanggal 23 Juni 2013, Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Din Syamsuddin masih menolak RUU Ormas. Menurut Din, Muhammadiyah menilai adanya RUU Ormas justru tidak didasari semangat kemerdekaan berserikat, yang secara jelas dijamin dalam UUD 1945. Indonesia akan disamakan dengan negara-negara otoritarian, seperti Vietnam Laos, Kamboja, dan China.*
Rep: Panji Islam
Red: Cholis Akbar
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!