Rabu, 29 Rabiul Akhir 1446 H / 12 Agutus 2009 13:33 wib
5.337 views
Beberapa Fatwa Tentang Ramadhan
Berikut ini adalah beberapa fatwa ulama berkenaan dengan puasa Ramadhan.
A. LARANGAN BERBUKA PUASA SEBELUM WAKTUNYA TANPA UZUR
Oleh: Syekh Salim Bin 'Ied Al-Hilali
Diriwayatkan dari Abu Umamah Al-Bahili, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah bersabda, 'Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba dua orang lelaki datang dan memapah lenganku lalu membawaku ke sebuah gunung yang terjal.
Keduanya berkata, 'Dakilah!' 'Aku tidak sanggup mendakinya,' kataku. 'Kami akan memudahkannya untukmu,' kata mereka berdua.
Maka aku pun mendakinya. Sesampainya aku di puncak gunung itu tiba-tiba aku mendengar suara gemuruh. Aku bertanya, 'Suara apakah itu?' 'Itu suara lolongan penghuni neraka!' kata mereka. Kemudian mereka membawaku. Aku melihat sekelompok manusia digantung dengan urat-urat kaki mereka, sudut mulut mereka terkoyak dan mengalirkan darah. 'Siapakah mereka?' tanyaku. 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum tiba waktunya,' jawab mereka.
Lalu mereka membawaku. Tiba-tiba aku melihat sekelompok orang menggelembung sangat besar badannya, sangat bau dan sangat buruk rupanya. 'Siapakah mereka?' tanyaku. 'Mereka adalah para pezina lelaki dan wanita,' jawabnya. Kemudian mereka membawaku lagi. Tiba-tiba aku melihat kaum wanita yang digerogoti ular payudara mereka. 'Ada apa gerangan dengan mereka?' tanyaku. 'Mereka adalah wanita-wanita yang menahan air susu mereka terhadap anak-anak mereka,' jawabnya.
Kemudian mereka membawaku lagi. Tiba-tiba aku melihat sekelompok anak-anak bermain-main di antara dua sungai. 'Siapakah mereka?' tanyaku. 'Mereka adalah anak-anak kaum muslimin,' jawabnya.
Kemudian mereka membawaku naik ke sebuah tempat tinggi, tiba-tiba aku melihat tiga orang yang sedang meminum khamer. 'Siapakah mereka?' tanyaku. Mereka menjawab: "Ini adalah Ibrahim, Musa, dan Isa, mereka sedang menunggumu."
Kandungan Bab:
1. Haram hukumnya sengaja berbuka sebelum waktunya (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan.
2. Berbuka puasa sebelum waktunya pada bulan Ramadhan tidak dapat ditebus kecuali dengan taubat nasuha (taubat sejati yang penuh kesungguhan -ed) dan banyak-banyak mengerjakan amalan nawafil (amalan sunnah).
B. TETES MATA DAN TELINGA TIDAK MERUSAK PUASA
Oleh: Lajnah Da'imah
Pertanyaan:
Dalam buku Adh-Dhiya' Al-Lami ada materi khusus tentang bulan Ramadhan dan hal-hal lain seputar puasa, di antaranya terdapat ungkapan: “... dan tidak juga membatalkan puasa jika seseorang muntah tidak disengaja atau mengobati mata atau telinganya dengan obat tetes”. Bagaimana pendapat Anda tentang hal tersebut?
Lajnah Daimah menjawab:
Apa yang dikatakannya, bahwa menetesi mata atau telinga untuk mengobatinya tidak merusak puasanya, adalah pendapat yang benar. Yang demikian itu tidak disebut makan atau minum menurut kebiasaan umum dan menurut pengertian syariat, karena tetesan tersebut masuknya tidak melalui saluran makan dan minum. Kendati demikian, menunda penetesan itu hingga malam hari adalah lebih selamat sebagai langkah keluar dari perbedaan pendapat.
Demikian juga orang yang muntah tanpa disengaja, itu tidak merusak puasanya, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya. Sementara syariat pun berdasarkan pada prinsip “meniadakan kesempitan”. Hal ini berdasarkan firman Allah, "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (Al-Hajj: 78)
Terdapat pula ayat-ayat lainnya, serta sabda Nabi,
"Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha atasnya (tidak wajib mengganti puasanya -ed), dan barangsiapa yang berusaha muntah, maka ia wajib qadha." (Riwayat Abu Daud dalam kitab Ash-Shaum (2380), At-Tirmidzi dalam kitab Ash-Shaum (720), Ibnu Majah dalam kitab Ash-Shaum (1676))
C. MENCICIPI MAKANAN SAAT BERPUASA
Oleh: Syaikh Ibnu Jibrin
Pertanyaan:
Apakah seorang juru masak boleh mencicipi masakannya untuk memastikan ketepatan rasanya, sementara ia sedang berpuasa?
Beliau menjawab:
Tidak apa-apa mencicipi makanan jika diperlukan, yaitu dengan cara menempelkannya pada ujung lidahnya untuk mengetahui rasa manis, asin, atau lainnya. Namun tidak ditelan, tetapi diludahkan, dikeluarkan lagi dari mulutnya. Hal ini tidak merusak puasanya. Demikian menurut pendapat yang kami pilih. Wallaahu a'lam
Demikianlah beberapa fatwa berkenaan dengan puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat. Wallaahu a'lam bish shawaab
Sumber:
Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Quran dan Sunnah, Syekh Salim Bin 'Ied Al-Hilali.
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah: Musthofa Aini, Hanif Yahya, dan Amir Hamzah, Penerbit: Darul Haq, Jakarta.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!