Jum'at, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 9 Oktober 2009 10:48 wib
9.168 views
Tata Cara Haji Sesuai Sunah (1)
Berhaji ke rumah Allah merupakan salah satu rukun Islam berdasarkan firman Allah Ta’alaa :
{ ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا )
Artinya : 97. mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. [ QS Ali Imran : 97 ].
Dan sabda Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam :
( بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت من استطاع إليه سبيلا(
Artinya : (( Islam dibangun diatas lima perkara : bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan melaksanakan haji bagi siapa yang mampu )).Muttafaqun ‘alaihi
Maka haji hukumnya wajib atas setiap muslim yang mampu sekali seumur hidup.
• Yang dimaksudkan dengan kemampuan yaitu seorang muslim sehat badannya, memiliki ongkos perjalanannya sampai Makkah sesuai keadaannya, memiliki bekal yang cukup untuk pulang pergi melebihi nafkahnya untuk orang-orang yang dibawah tanggungannya, dan disyaratkan khusus untuk wanita memiliki mahram.
• Seorang muslim diberi pilihan apakah melaksanakan haji ifrodh, qiron, atau tamatthu’. Ifrodh adalah berniat ihrom untuk haji saja tanpa umroh. Dan Qiron berniat ihrom untuk Umroh dan Haji sekaligus, sedangkan Tamathu’ adalah berniat Ihrom untuk Umroh selama bulan-bulan haji ( yaitu bulan Syawwal, Dzul Qoidah, dan Dzul Hijjah ) kemudian melakukan tahallul ( keluar dari manasik umroh ) kemudian berihrom untuk Haji pada tahun yang sama.
Pada kesempatan ini kita akan bersama mempelajari sifat haji Tamathu’ karena paling afdhol, juga karena Nabi shallawahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya kepada para sahabat.
Pertama: apabila seorang jamaah haji sampai miqotnya ( jumlah seluruh miqot ada lima sebagaimana dijelaskan pada gambar 1) disunahkan untuk mandi dan memakai wangi-wangian pada badannya karena Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam mandi ketika hendak berihram ( shahihul Tirmidzi Syaikh Albani no: 664), juga berdasarkan hadits dari A’isyah radhiallahu anha : ( ketika itu aku memakaikan minyak wangi kepada Rasulullah shallawahu alaihi wasallam ketika beliau hendak berihram )Muttafaqun ‘alaihi. Disunahkan juga memotong kuku dan mencukur bulu kemaluan dan ketiaknya.
Miqot-miqot (tempat mulai Ihram)
1- Dzul Hulaifah, berjarak 428 km dari Makah.
2- Juhfah , sebuah desa yang berjarak 10 km dari Laut Merah, sekarang sudah roboh, sekarang mereka berihram dari Rabigh yang berjarak 186 km dari Makah.
3- Yalamlam, sebuah lembah yang ada di jalan kearah Yaman berjarak 120 km dari Makah, mereka sekarang berihram dari desa As-sa’diyyah.
4- Qarnul Manazil: namanya sekarang Sailul Kabir berjarak kira-kira 75 km dari Makah.
5- Dzatu ‘Irqin : sekarang namanya Adz Dzaribah berjarak 100 dari Makah, sekarang ditutup tidak dilewati jalan.
PERHATIAN : Miqot-miqot ini bagi yang melewatinya dari penduduknya atau bukan.
-barang siapa yang tidak memiliki Miqot maka dia berihram sejajar dari miqotnya yang terdekat.
- barangsiapa yang berada didalam batas-batas Miqot seperti penduduk Jedah dan Makah maka dia berihram dari tempat tinggalnya.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!