Sabtu, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 31 Juli 2010 10:35 wib
11.730 views
Suara Imam Tidak Terdengar, Makmum Sujud Pertama Imam Sudah Berdiri
Ada seseorang yang menanyakan tentang pengalamannya yang unik dalam shalat Dzuhur berjamaah. Dan mungkin saja kejadian ini pernah kita alami.
Pernah suatu hari dia dan kawan-kawannya melaksanakan shalat dzuhur di belakang imam yang tidak memperdengarkan suaranya sehingga suara takbirnya tidak terdengar. Maka ketika dia dan kawan-kawannya tersebut bersujud pada sujud pertama, mereka mendapatkan imam sudah berdiri dari sujud kedua. Karena suaranya pelan sehingga mereka ragu tentang sujudnya, apakah sudah sujud dua kali atau baru sekali? Bagaimana hukum shalat di belakangnya dan apa yang harus dia lakukan?
Menjawab persoalan ini, Syaikh Khalid bin Ali Al-Musyaikih berkata:
"Jika kalian sudah melaksanakan sujud kedua dan seluruh rukun shalat, maka shalat kalian sah. Kalian tidak perlu lagi melaksanakan sujud sahwi. Karثna sujud sahwinya makmum tergantung kepada imam (jika imam sujud sahwi maka makmum mengikuti sujud sahwi. Namun jika tidak, maka makmum tidak boleh sujud sahwi sendiri).
Tetapi jika kalian meninggalkan sujud kedua atau salah satu dari rukun shalat dan belum melaksanakannya sebelum imam memulai rakaat kedua, maka ketika itu kalian wajib mengulangi rakaat yang salah satu dari rukunnya tertinggal. Kapan itu? Sesudah Imam salam. Sesudah itu wajib melaksanakan sujud sahwi, menurut madzhab Hambali. Dan tidak wajib, menurut madzhab Hanafi, Syafi'i, dan Maliki. Apabila kalian tidak melakukannya –satu rakaat lagi- sesudah imam salam dan waktu berlalu sudah lama, maka kalian wajib mengulangi lagi shalat tersebut." Wallahu a'lam. (PurWD/voa-islam/Islamway)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!