Sabtu, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 14 Agutus 2010 14:22 wib
26.239 views
Hukum Kultum di Sela-sela Shalat Tarawih
Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad juga kepada para keluarganya sahabat dan para pengikutnya yang baik hingga hari kiamat. Amma ba'du:
Pembaca yang dirahmati Allah Ta'alaa
Fenomena yang kita lihat di bulan suci Ramadhan di mana kebanyakan manusia bersemangat dalam menjalankan ibadah Tarawih sehingga hal ini dimanfaatkan para imam masjid atau ustadz untuk menyampaikan tausiah di sela-sela shalat Tarawih. Sebagian ulama ada yang melarangnya, sebagian lagi ada yang membolehkannya walaupun secara rutin sehingga waktu untuk shalat Tarawih sendiri tidak sebanding dengan waktu tausiah, belum lagi keyakinan sebagian orang bahwa hal ini wajib. Maka bagaimana hal itu ditinjau dari hukum syar'ie'?
Beberapa fatwa sejumlah ulama dalam hal itu:
Syeikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:di tempat kami di Kuwait ada tausiah setelah empat rakaat dalam shalat tarawih, apakah ini diperbolehkan? dan jika boleh bagaimana seharusnya tausiah ini?
Beliau menjawab:
Saya berpendapat sebaiknya tidak dilakukan. Pertama: karena itu bukan termasuk tuntunan para salafus shalih.
Kedua: karena sebagian orang mungkin hanya ingin datang untuk tahajud (tarawih) lalu pulang kerumahnya, maka hal ini akan menjadi rintangan dan membosankan bagi mereka, dan paksaan untuk mendengarkan tausiah ini, karena tausiah jika tidak diterima hati maka mudharatnya lebih banyak daripada manfaatnya, oleh karena itu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam selalu memilih waktu yang tepat untuk memberi nasihat kepada para sahabat karena beliau tidak ingin memberatkan mereka maupun mengulang-ulang tausiah, maka saya berpendapat bahwa lebih utama ditinggalkan, dan jika imam ingin menyampaikan tausiah kepada jamaah shalat maka hendaknya menjadikannya di akhir waktu, yaitu apabila shalat telah selesai.
Syeikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hal itu dalam (Pertemuan Terbuka:118).
Dalam kesempatan lain beliau ditanya : apa hukum tausiah antara shalat tarawih atau di tengahnya dan dilakukan secara terus-menerus?
Maka Syeikh Utsaimin menjawab: ”Adapun tausiah maka jangan, karena hal ini bukan termasuk tuntunan para salafus shalih, akan tetapi boleh memberi tausiah jika diperlukan atau kalau mau setelah selesai shalat Tarawih, tapi kalau hal ini dimaksudkan untuk ta’abbud (sebagai bentuk ritual wajib) maka hukumnya bid’ah, dan tanda menjadikannya sebagai ta’abbud adalah dengan merutinkannya setiap malam, kemudian kami katakan: kenapa ya akhi kamu memberi tausiah kepada manusia? Barangkali sebagian orang memiliki kesibukan lain dan hanya ingin menyelesaikan shalat Tarawih lalu pulang ke rumah supaya dapat mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam: (Barangsiapa shalat bersama hingga selesai maka ditulis untuknya seperti qiyamul lail sepanjang malam).
Jadi apabila kamu ingin menyampaikan tausiah dan ada setengah jamaah shalat yang menginginkan bahkan tiga perempat jama’ah maka jangan kamu halangi seperempatnya lagi untuk pulang disebabkan keinginan tiga perempatnya, bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: (apabila salah seorang dari kalian menjadi imam shalat maka hendaklah dia meringankan karena dibelakangnya ada yang lemah, sakit dan punya keperluan), yakni: jangan kamu samakan orang dengan dirimu atau orang yang suka mendengar ceramah dan tausiah, ukurlah manusia dengan apa yang membuat mereka nyaman, shalatlah Tarawih dengan mereka dan apabila kamu telah selesai dan berpaling dari shalatmu dan orang-orang telah berpaling maka sampaikan apa yang kamu inginkan. Kita memohon kepada Allah supaya memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal shalih...”
Syeikh Al-Albani rahimahullah pernah ditanya:
Apakah imam masjid dalam shalat Tarawih boleh menyampaikan tausiah diantara rakaat shalat?
Beliau menjawab: boleh dan tidak boleh, apabila peringatan, perintah dan larangan disebabkan adanya perkara penting yang tiba-tiba maka ini perkara wajib, adapun apabila itu dijadikan sebagai aturan kebiasaan...maka ini menyelisihi sunah.(Silsilah Huda wan Nur: 656).
Syeikh Al-Albani rahimahullah berkata:
”Qiyam Ramadhan disyariatkan semata untuk meningkatkan taqarrub kita kepada Allah Ta’ala dengan shalat Tarawih, oleh karena itu maka kami tidak berpendapat untuk mencampuradukkan antara shalat tarawih dengan hal yang berkaitan dengan ilmu dan taklim dan semacamnya, seharusnya hanya diisi dengan shalat Tarawih yang merupakan ibadah murni, adapun ilmu maka ada waktunya, tidak dibatasi dengan waktu, hanya perlu diperhatikan maslahat orang yang belajar, ini aslinya dan saya inginkan dari sini bahwa siapa yang membuat kebiasaan mengajarkan manusia diantara setiap raka’at seperti dalam shalat Tarawih dan itu dijadikan kebiasaan, maka itu termasuk perkara baru yang menyelisihi sunah”. Disarikan dari kaset Silsilah Huda wan Nur nomer: 693 menit ke28 oleh Syeikh Al-Albani rahimahullah.
Syeikh Jibrin rahimahullah pernah ditanya:
Apa hikmahnya Qiyam Ramadhan disebut dengan Tarawih? Dan apa pendapat anda bahwa yang lebih utama memanfaatkan waktu istirahat dalam shalat Tarawih dengan menyampaikan kalimat atau tausiah ?
Beliau menjawab: disebutkan dalam kitab Al-Manahilul Al-Hassan (dari Al-A’raj) berkata: kami tidak mendapati manusia melainkan mereka mengutuk orang-orang kafir di Ramadhan, dia berkata: dahulu imam membaca surat Al-Baqarah dalam empat rakaat, dan apabila dia bangkit kerakaat dua belas manusia melihatnya telah meringankan, (dari Abdullah bin Abu Bakar) berkata: aku mendengar ayahku berkata: ”dahulu kami dalam ramadhan keluar dari Qiyamul Lail lalu bergegas menyiapkan makanan, karena kuatir ketinggalan sahur”... dimana manusia dizaman sekarang meringankan shalat, yaitu mengerjakannya dalam satu jam atau kurang, maka tidak perlu lagi untuk duduk istirahat, karena mereka tidak merasakan capek atau berat, akan tetapi yang lebih utama jika sebagian imam memisahkan antara rakaat Tarawih dengan duduk istirahat, atau berhenti sebentar untuk istirahat, maka yang lebih utama duduk ini diisi dengan nasihat atau peringatan, atau membaca kitab yang bermanfaat, atau tafsir ayat yang dibaca oleh imam, atau tausiah, atau mengingatkan salah satu hukum syar’ie, sehingga mereka tidak keluar atau bosan. Wallahu A’lam.
Syeikh Al-Munajjid hafidhahullah pernah ditanya dalah situs Al-Islam Sual wal Jawab:
Soal no: 38025 mengenai penyampaian ceramah setelah empat rakaat dari shalat Tarawih yaitu apa hukum syar’ie ceramah yang disampaikan setelah empat rakaat dalam shalat Tarawih?
Beliau menjawab: Alhamdulillah, pelajaran yang disampaikan sebagian imam atau ustadz diantara rakaat shalat Tarawih tidak mengapa Insya Allah, yang lebih baik tidak dirutinkan, kuatir manusia meyakini bahwa itu sebagian dari shalat Tarawih, dan kuatir mereka menyakini kewajibannya sehingga barangkali mereka mengingkari orang yang meninggalkannya. Imam atau ustadz boleh saja menyampaikan tausiah kepada manusia sesuai yang mudah dari hukum syar’ie terutama masalah yang mereka perlukan dalam bulan ini dengan catatan untuk meninggalkannya sekali-kali sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Kesimpulan:
Sebagaimana kita lihat sebagian ulama membolehkan tausiah seperti ini dan sebagian melarangnya meski tidak secara mutlak, maka sebagai jalan tengahnya sebaiknya tausiah tersebut tidak dilakukan secara rutin supaya orang tidak menyangka sebagai bagian dari Qiyam Ramadhan atau supaya tidak membosankan karena sebagian ustadz jika sudah menyampaikan kalimat atau tausiahnya tidak menyampaikan poin yang penting tetapi ngalor ngidul sehingga memakan banyak waktu, dengan demikian orang yang hanya ingin shalat bersama imam hingga selesai supaya mendapat fadhilah shalat sepanjang malam jadi dirugikan.
Yang lebih utama lagi menjadikannya setelah shalat Isya’ sebelum tarawih sehingga bagi yang hanya ingin ikut shalat bisa keluar dan pulang terlebih dulu, atau menjadikannya setelah shalat Tarawih sempurna walaupun kebanyakan orang sudah keluar, tidak mengapa karena memang hal ini tidak wajib, bagi yang memang ingin mendapatkan ilmu dia tentu akan tetap duduk mendengarkan.
Namun untuk melarangnya secara keseluruhani dengan alasan termasuk perkara bid’ah maka barangkali ini kurang bijaksana karena perbedaan pendapat ulama diatas, apalagi momen seperti Ramadhan ini adalah waktu yang tepat untuk memberikan tausiah karena kebanyakan manusia bersungguh dalam beribadah di masjid.
Mudah-mudahan amalan kita di bulan Ramadhan ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Wallahu A’lam bishowab.
(ar/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!