Senin, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 29 November 2010 14:50 wib
45.697 views
Apakah Disunnahkan Menggunakan Sabun Saat Mandi Janabat?
Oleh: Badrul Tamam
Al-ghuslu atau mandi dalam terminologi syar’i adalah menuangkan air yang suci pada seluruh badan dengan niat dan cara yang khusus. Kehadiran niat sangat menentukan sahnya mandi ini, karena mandi termasuk ibadah. Dan niat menjadi syarat sah semua ibadah.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam juga bersabda, “Sesungguhnya amal tergantung niatnya. Dan seseorang mendapatkan sesuai apa yang diniatkannya.” (Muttafaq’alaih)
Niat adalah tekad hati untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya shallallaahu 'alaihi wasallam. Sedangkan ikhlash adalah niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menyengajanya hanya untuk-Nya semata.
Sedangkan cara khusus dalam mandi ini disyaratkan harus mengguyur air ke seluruh tubuh dan meratakannya ke semua rambut dan kulit. Ini juga termasuk rukun mandi. Disebutkan dalam potongan hadits Aisyah radhiyallaahu 'anha,
ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
“Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Al-Hafidz berkata dalam Fath al-Baari (I/361), “Penegasan ini menunjukkan bahwa beliau mengguyur seluruh badan ketika mandi.”
Dan dalam hadits Jubair bin Muth’im disebutkan, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
أَمَّا أَنَا فَآخُذُ مِلْءَ كَفِّي ثَلَاثًا فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِي ثُمَّ أُفِيضُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِي
“Adapun aku, maka aku mengambil air sepenuh telapak tanganku sebanyak tiga kali, lalu menyiramkannya ke atas kepalaku. Kemudian, setelah itu, mengguyurkan air ke seluruh tubuhku.” (HR. Ahmad, dan lafadz ini adalah miliknya dan asalnya dari al-Bukhari dan Muslim secara ringkas)
Dalil lain yang menunjukkan bahwa mengguyur seluruh tubuh dengan air adalah rukun mandi, Hadits Ummu Salamah yang beliau bertanya kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, ‘wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang suka mengepang rambutku. Apakah aku harus melepaskannya untuk mandi junub?’.
Beliau shallallaahu 'alaihi wasallam menjawab,
لَا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
“Tidak, cukup bagimu menyiram air pada kepalamu sebanyak tiga kali siraman, lalu engkau guyurkan air ke seluruh tubuhmu kemudian membersihkannya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Sedangkan berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya, menggosok anggota tubuh saat mandi termasuk yang dianjurkan. Namun, bukan suatu keharusan. (Lihat: Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal: I/227)
Disebutkan dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah (I/235), “Jumhru ulama berpendapat –yang berbeda dengan pendapat Malik dan al-Muzani dari kalangan Syafi’iyah- bahwa menggosok tubuh tidak wajib. Tapi dianjurkan dalam mandi. Seandainya seseorang menuangkan air ke seluruh tubuhnya, maka ia telah menunaikan apa yang telah diwajibkan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepadanya. Begitu juga seandainya ia menyelam ke dalam air, maka ia telah membasahi seluruh tubuhnya. . . . Bedasarkan hal ini, jika seseorang berdiri di bawah pancuran kemudian air membasahi seluruh tubuhnya, maka mandinya telah sah jika disertai dengan niat.
Kesimpulan ini dikuatkan dengan hadits Imran bin Hushain tentang kisah al-Muzadatain atau Sathihatain, yang di dalamnya disebutkan bahwa beliau shallallaahu 'alaihi wasallam memberikan satu bejana air kepada seseorang yang berjunub karena bermimpi, “Pergilah, lalu siramkan air tersebut pada tubuhmu.” (HR. Al-Bukhari)
Apakah disyariatkan memakai sabun dalam mandi besar?
Syarat pokok untuk sahnya mandi janabat sesudah niat adalah membasahi seluruh tubuh dengan air. Sedangkan menggosok tubuh tidaklah wajib, hanya dianjurkan. Begitu juga dengan memakai sabun dan bahan-bahan tertentu untuk kesempurnaan mandi janabat.
Dasar dianjurkannya memakai sabun dan alat-alat pembersih lainnya saat mandi janabat adalah tindakan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam yang menepukkan tangan ke lantai saat mandi janabat. Tujuannya, seperti yang disebutkan Syaikh Abdurrahman al-Sahim dalam situs almeshkat.net untuk menghilangkan najis yang masih menempel pada tangan beliau.
Dasar dianjurkannya memakai sabun dan alat-alat pembersih lainnya saat mandi janabat adalah tindakan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam yang menepukkan tangan ke lantai saat mandi janabat.
Diriwayatkan dari Maimunah radhiyallaahu 'anha, berkata: “Aku menyiapkan air untuk mandi Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan cuci tangan kirinya lalu mencucinya. Kemudian mencuci kemaluannya, lalu beliau menggosokkan tangannya ke lantai, mengusapkannya dengan tanah lalu mencucinya. Kemudian beliau berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya). Kemudian mencuci wajahnya, menuangkan air ke atas kepalanya, lalu beliau beranjak dan mencuci ke dua kakinya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Maksud dari “Kemudian mencuci kemaluannya, lalu beliau menggosokkan tangannya ke lantai, mengusapkannya dengan tanah lalu mencucinya.” Dalam hadits Mainunah di atas adalah untuk membersihkan kotoran yang melekat pada kedua tangan beliau.” (Ibnu Hajar, Fathul Baari : I/429).
Dalam riwayat al-Bukhari, “Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melakukan wudlu untuk mandi, beliau mencuci kedua telapak tangannya dua kali atau tiga kali, lalu mencuci kemaluannya. Kemudian beliau menggosokkan tangannya ke lantai atau dinding dua atau tiga kali.” Dalam lafadz muslim, “Lalu memukulkan tangan kirinya ke lantai/tanah dan menggosokkannya dengan kuat.”
Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim (III/231) menyimpulkan dari hadits di atas tentang anjuran beristinja’ dengan air. Setelah itu mencuci tangan dengan tanah atau alat pembersih lainnya (seperti sabun), atau menggosokkan tangannya ke tanah atau dinding untuk menghilangkan kotoran yang melekat padanya.
Karenanya, apabila seseorang ingin membersihkan badannya saat mandi janabat dengan sabun merupakan perkara yang disyariatkan.
Karenanya, apabila seseorang ingin membersihkan badannya saat mandi janabat dengan sabun merupakan perkara yang disyariatkan. Tujuannya, untuk membersihkan kotoran dan najis yang masih menempel serta untuk menghilangkan bau tidak sedap yang menempel. Wallahu Ta’ala a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!