Selasa, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 25 Februari 2014 18:20 wib
28.735 views
Hukum Laki-laki Menjenguk Muslimah yang Sakit
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan pra sahabatnya.
Menjenguk orang sakit termasuk di antara akhlak Islam yang mulia. Ia bagian misi rahmat Islam, khususnya terhadap orang-orang lemah. Karena orang sakit sedang merasakan penderitaan dan menahan rasa sakit yang menyerangnya. Oleh sebab itu, ia lebih membutuhkan perhatian dan bantuan dari sesamanya serta hiburan dan motifasi untuk menguatkannya. Karena itulah Islam memberikan perhatian besar terhadap akhlak mulia ini melalui lisan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ وَفُكُّوا الْعَانِيَ
"Berilah makan oleh kalian orang yang lapar, jenguklah orang sakit, dan bebaskan tawanan (muslim)." (HR. Al-Bukhari Dari Abu Musa al-Asy'ari Radhiyallahu 'Anhu)
Dituturkan oleh al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara: Beliau memerintahkan kami agar menjenguk orang sakit. . ." (Muttafaq 'alaih)
Pentingnya akhlak ini dalam struktur masyarakat muslim, Islam menjadikannya sebagai bagian dari hak ukhuwah islamiyah yang harus ditunaikan seorang muslim terhadap saudara muslimya yang lain. [baca: Hukum Menjenguk Orang Sakit, Wajib ataukah Sunnah?]
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ
"Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan yang bersin.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu)
Akhlak Islam yang mulia ini berlaku secara umum untuk laki-laki dan wanita. Kalau antar sesama jenis tentu tidak kita perselisihkan, yakni laki-laki menjenguk laki-laki lainnya, wanita menjenguk sesama wanita. Namun bagaimana jika yang sakit seorang wanita muslimah, apakah laki-laki muslim yang tidak punya hubungan mahram atau kekerabatan juga dianjurkan menjenguknya?
Pada dasarnya, seorang laki-laki muslim boleh menjenguk muslimah –bukan mahramnya- yang sedang sakit. Juga sebaliknya, seorang muslimah boleh menjenguk seorang muslim –bukan mahramnya- yang sedang sakit. Dan ia akan mendapatkan pahala dan keutamaan menjenguk orang sakit. Tentu ini dengan beberapa syarat, yaitu: bisa menjaga aurat, aman dari fitnah, dan tidak khalwat (berduaan).
Imam al-Bukhari membuat bab dalam Shahihnya, Bab Iyadah al-Nisa’ al-rijal (bab kaum wanita menjenguk kaum lelaki) dan Ummu Darda’ menjenguk seorang laki-laki Anshar yang tinggal di masjid. Kemudian beliau menyebutkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha bahwa dia menjenguk Abu Bakar dan Bilal Radhiyallahu 'Anhuma saat keduanya sakit ketika baru sampai di Madinah.
Ummu Salamah juga pernah menjengk Syamas bin Utsman dan lainnya. Diceritakan pula tentang wanita Anshar yang menjenguk Utsman bin Madz’un saat ia sakit dan dirawat di salah satu rumah di kampung mereka. Saat ia meninggal maka para wanita Anshar memberikan kesaksian baik untuknya.
Imam Muslim meriwatakan dari Anas Radhiyallahu 'Anhu, “Bahwasanya Abu Bakar berkata kepada Umar Radhiyallahu 'Anhu setelah wafatnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
انْطَلِقْ بِنَا إلَى أُمِّ أَيْمَنَ نَزُورُهَا ، كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَزُورُهَا , وَذَهَبَا إلَيْهَا
“Mari kita pergi ke Ummu Aiman untuk mengunjunginya, sebagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dahulu biasa mengunjunginya. Maka keduanya pergi ke sana.”
Ibnu Al-Jauzi Rahimahullah berkata, “Dan lebih utama membawa maksud itu atas orang yang tidak khawatir fitnah, seperti wanita tua.” Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!