Rabu, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 22 Oktober 2014 07:00 wib
32.537 views
Mengadakan Walimah Sesudah Pulang Haji
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Ibadah haji diwajibkan atas orang yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah, Makkah Al-Mukaramah. Pelaksanaannya pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan, menjadikan ibadah ini tidak bisa dijalankan setiap muslim. Keutamaan yang dijanjikan juga sangat stimewa, dari diampuni dosa-dosa sampai jaminan surga bagi yang mampu melaksanakannya dengan sempurna, “Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari dan Muslim) Maka wajar, penghargaan sangat tinggi diberikan kepada ibadah ini dan siapa yang mampu melaksanakannya. [Baca: Haji Menghapuskan Dosa; Bermaksiat Dulu Sebelum Berangkat Haji?]
Kebahagiaan dan kebanggaan atas ibadah ini diwujudkan sebagian orang dengan mengadakan walimah, baik sebelum berangkat atau sesudah pulang. Terkhusus saat pulang haji, ia menyelenggarakan walimah dengan mengundang sejumlah orang untuk tasyakuran dengan acara makan-makan dan membagi hadiah. Apa hukumnya, sunnah ataukah wajib?
Mengadakan walimah sebelum dan sesudah haji bukan perkara wajib maupun sunnah. Tidak satu nash yang menunjukkan perintah ini secara khusus, tidak ada pula larangan yang jelas. Sedangkan kegiatan ini bukan bagian dari ubudiyah, tapi perkara ‘adiyah (adat kebiasaan). Karenanya, hukum asal mubah (boleh-boleh) saja. Namun dengan syarat tidak diyakini sebagai amal sunnah. Syarat lainnya, jangan berlebihan, menghambur-hamburkan harta dan tidak terlalu membebani diri. Wallahu A’lam. [PurWD/vos-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!