Kamis, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 4 Desember 2014 19:10 wib
139.496 views
Shalat Dzuhur di Hari Jum'at, Wanita Menunggu Sampai Shalat Jum'at Selesai?
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Berkembang keyakinan di masyarakat, wanita tidak boleh shalat Dzuhur di hari Jum’at sehingga kegiatan shalat Jum’at di Masjid selesai. Sehingga mereka mengakhirkan pelaksanaannya sehingga para bapak dan laki-laki pulang dari shalat Jum’at. Apakah ini dibenarkan?
Waktu shalat Dzuhur bagi wanita di hari Jum’at seperti waktu Dzuhur di hari-hari selainnya. Yaitu saat matahari sudah sedikit tergelincir ke barat atau bayangan benda sedikit condong ke timur. Dan habisnya, bayangan suatu benda sebanding dengan benda tersebut. dan saat itu sudah masuk Ashar. [Baca: Apakah Jam 15.00 WIB Masih Waktu Shalat Dzuhur?]
Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ
"Waktu Dzuhur dimulai apabila matahari sudah tergelincir sehingga bayangan seseorang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu 'Ashar." (HR. Muslim)
Jika seorang wanita sudah yakin telah masuk waktu Dzuhur ia boleh shalat Dzuhur di rumahnya walau kaum muslimin belum selesai dari shalat Jum’at. Dan kebiasaan masyarakat kita, adzan shalat Jum’at dikumandangkan setelah masuk waktu Dzuhur, khususnya adzan kedua di masjid yang mengamalkan dua adzan Jum’at. Jika demikian, dibolehkan wanita shalat Dzuhur setelah mendengar adzan kedua tersebut. Wallahu A’lam.
Fatwa Syaikh Abdul Rahman Al-Suhaim
Apabila wanita shalat di rumahnya shalat Dzuhur pada hari Jum’at maka dia tidak shalat hanya karena telah mendengar adzan shalat Jum’at semata, karena sebagian khatib ada yang memulai khutbah sebelum masuk waktu Dzuhur (waktu shalat Dzuhur boleh dimajukan sebelum masuk waktu Dzuhur).
Tapi apabila wanita di rumahnya mngetahui waktu Dzuhur, dan telah memastikan masuknya waktu dzuhur melalui jam, kalender atau bayangan bagi yang mengetahuinya maka dia boleh shalat Dzuhur pada hari Jum’at tersebut sebanyak empat rakaat, meskipun kaum pria belum selesai shalat Jum’at, kecuali apabila wanita dalam keadaan safar maka dia boleh shalat dua rakaat dengan niat qashar.
Apabila wanita ikut shalat Jum’at (dan itu dibolehkan) di masjid berjamaah maka gugur kewajiban shalat dzuhurnya, karena wanita sejajar dengan laki-laki dalam hal ini.
Fatwa Syaikh Ibnu Bazz Rahimahullah
Dalam situs resmi Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz Rahimahullah, disebutkan satu fatwa beliau berjudul “Hukum Wanita Mengakhirkan shalat Dzuhur di Hari Jum’at”. Beliau menilai keyakinan sebagian wanita mengakhirkan shalat Dzuhur di hari Jum’at sampai selesai shalat Jum’at dengan waktu yang cukup lama sebagai keyakinan yang tidak memiliki dasar (dalil).
“Itu bentuk kejahilan mereka. Apabila muadzin mengumandangkan adzan atau matahari telah condong (ke barat,-pent), maka pada waktu ini ia shalat Dzuhur di rumahnya empat rakaat. Dirinya tidak punya kaitan dengan shalat Jum’at,” tutur beliau.
تصلي في بيتها أربع ركعات بعد الزوال ولو صاحب الجمعة تأخر، ليس عليها أن تنتظر الجمعة، تصلي في بيتها الظهر أربعاً يوم الجمعة، وليس لها شأن في الجمعة
“Ia shalat di rumahnya empat rakaat setelah zawal (matahari tergelincir ke barat,-pent) walau jamaah shalat jum’at belum selesai. Ia tidak harus menunggu Jum’atan selesai. Ia shalat Dzuhur empat rakaat di rumahnya di hari Jum’at. Dirinya tidak punya urusan dengan jum’atan,” (sebagian teks fatwa)
Beliau melanjutkan, “Tetapi kalau ia ikut shalat Jum’at di masjid bersama manusia maka itu dibolehkan. Ia shalat dua rakaat bersama mereka dan tidak lagi shalat Dzuhur. Kalau ia menghadiri Jum’atan dan shalat Jum’at bersama orang-orang, itu mencukupkannya dari shalat Dzuhur. Tetapi jika ia shalat di rumahnya, ia shalat empat raaat baik ia laksanakan bebarengan dengan shalat jum’at imam atau sesudahnya atau sebelumnya apabila dimulainya sesudah zawal. Harus setelah zawal. Karena Dzuhur, waktunya, setelah zawal. Maka apabila ia shalat setelah zawal, maka shalatnya sah, baik bebarengan dengan shalat jum’atnya imam atau sesudahnya atau sebelumnya.” Selesai. (Fatawa Nuur ‘Ala al-Darb, dinukil dari www.ibnbaz.org.sa)
Kesimpulan
Untuk shalat Dzuhur di Hari Jum’at, kaum muslimah yang ada di rumahnya tidak harus menunggu sampai jamaah shalat jum’at bubar atau selesai. Ia shalat Dzuhur empat rakaat di rumahnya setelah dipastikan masuk waktu Dzuhur, matahari sudah condong ke barat. Dan tidak ada perbedaan shalat Dzuhur wanita di hari Jum’at dengan hari-hari selainnya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!