Enam Buku Karya Penulis Indonesia Diluncurkan di TokyoSenin, 06 Jul 2026 20:40 |
|
Maksiat Kok Bangga? Stop Normalisasi Konten B*T1Senin, 06 Jul 2026 16:25 |
|
Tetesan Air Wudhu Menggugurkan DosaSenin, 06 Jul 2026 14:25 |

PADANG (voa-islam.com) - Penyidik Sat Reskrim Polres Dharmasraya akhirnya menuntaskan penyidikan kasus Alexander (31) PNS Dharmasraya penganut ateis. Rencananya, Senin (5/3) Alex diserahkan ke Kejari Pulaupunjung.
“Kasusnya sudah P-21. Kita sudah menerima surat tanda lengkapnya penyidikan. Berkasnya telah di Kejari. Senin depan baru tersangka yang diserahkan ke jaksa," tutur Kapolres Dharmasraya AKBP Chairul Aziz, Jumat (2/3).
Dalam berkas yang dikirim penyidik kepolisian ke kejaksaan, Alex dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Itu salah satunya. Tersangka juga dijerat Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tutur Chairul Aziz.

Dijelaskan Chairul, Alex sempat mengaku sebagai penganut ateis saat diinterogasi penyidik. Lewat akun facebook Ateis Minang yang dikelolanya, Alex melakukan hujatan terhadap agama Islam. Namun, dia sempat mengaku taubat di dalam tahanan kepolisian.
“Kasusnya penghinaan lewat jejaring sosial. Penyidik telah punya bukti dan menyerahkannya ke kejaksaan,” jelas Chairul Aziz yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres 50 Kota ini.
Selain dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Alexander juga terancam jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun. “Pengakuannya ateis, tapi dia sempat memanipulasi data ketika mendaftar menjadi PNS. Dalam surat pendaftaran, dia mengaku beragama Islam,” jelasnya.
Pihaknya terus melakukan pengembangan dan mencari tahu jaringan Alex. “Pengembangan tetap dilakukan. Kita berusaha mengungkap jaringannya. Tapi, sejauh ini, memang baru Alex yang dijerat,” tambahnya.
Meski sudah ada bukti Alex menodai agama Islam, namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan siap mendampingi Alexander secara hukum. Direktur LBH Padang Vino Oktavia mengaku LBH tidak melihat secara keyakinan.
“Dia memiliki hak-hak hukum. Dalam pendampingan, LBH tidak melihat atau memandang keyakinan seseorang. Kalau memang masuk kategori yang wajib dibantu, akan dibantu. Meski orangnya penganut ateis, seperti Alex. Pendampingan ini juga permintaan keluarga,” ungkap Vino. [widad/jpnn]
+Pasang iklan
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Enam Buku Karya Penulis Indonesia Diluncurkan di TokyoSenin, 06 Jul 2026 20:40 |
|
Maksiat Kok Bangga? Stop Normalisasi Konten B*T1Senin, 06 Jul 2026 16:25 |
|
Tetesan Air Wudhu Menggugurkan DosaSenin, 06 Jul 2026 14:25 |
