Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.301 views

Kok Hanya Empat Tahun Saja Buat Nazaruddin?

Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang amat sangat ringan terhadap Bendahara Umum Partai Demokrat. Cuma empat  tahun saja. Nazaruddin hanya dikenakan pasal grativikasi belaka.

Padahal kasus Nazaruddin itu sudah menyeret begitu banyak nama di tubuh elite Partai Demokrat. Nazaruddin juga  sudah menyebut keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Bahkan, tokoh muda Partai Demokrat itu, sempat melarikan diri keluar negeri berbulan-bulan. Pemberitaannya yang begitu gegap gempita terhadap Nazaruddin, ujungnya hanya di vonis empat tahun belaka.

Ibaratnya, orang saat menunggu bunyi petasan, yang telinganya semua ditutup. Tapi, sesudah berbunyi petesan itu, hanya berbunyi : "peess". Itulah pengadilan maha bintang Partai Demokrat, Mohamad Nazaruddin.

"Terdakwa mempersulit
persidangan dan tidak kooperatif, dalam proses hukum terdakwa telah melarikan diri atau buron dan negara telah mengeluarkan anggaran yang relatif besar untuk menangkap dan membawanya ke Indonesia," ujar Hakim Anggota Marsudin Nainggolan membacakan uraian pertimbangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Selain soal buron, lanjut Marsudin, hal lain yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa telah membuat citra buruk DPR RI, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. "Tapi justru memanfaatkan kewenangan dan jabatannya untuk melakukan pidana korupsi," ujarnya.

Lalu Nazaruddin, juga tidak menjadi panutan sebagai anggota DPR RI dan perbuatan korupsi itu dilakukan secara sistematis.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa masih muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri di masa yang datang. "Terdakwa juga belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga," ujarnya.

Majelis Hakim perkara kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games yang terdiri dari Hakim Dharmawati Ningsih selaku Ketua, Hakim Herdin Agusten, Marsudin Nainggolan, Ugo, dan Sofialdi, selaku hakim anggota memutus bersalah terdakwa Muhammad Nazaruddin dan menghukumnya selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK sebelumnya yang meminta agar mantan anggota dewan itu divonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Betapa hukum di Indonesia sangat pilih kasih, dan  hanya diberlakukan bagi rakyat lemah, dan berlaku tidak adil  bagi mereka yang memiiki pengaruh kekuasaan seperti Nazaruddin. Ini akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum di Indonesia. (af/ilh)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X