Selasa, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Agutus 2013 14:46 wib
11.111 views
Uang Ganti Korupsi Rp 980 Miliar Koruptor 1,2 Triliun Juga Dianulir MA
JAKARTA (voa-islam.com) – Ternyata tak hanya pribadi Soedjiono Timan, uang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang dilepaskan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, koruptor Soedjiono Timan lolos dari jerat hukum 15 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat Kasasi. Selain itu, MA juga menganulir vonis uang pengganti sebesar Rp 369 miliar dan US$ 98 juta atau setara dengan Rp 980 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$ 98 juta dan Rp 369 miliar,” demikian bunyi amar Kasasi bernomor 434 K/PID/2003 yang didapat voa-islam.com, Selasa (27/8/2013).
Vonis tersebut dijatuhkan oleh ketua majelis Kasasi saat itu, Prof Dr Bagir Manan dengan sejumlah anggotanya antara lain Artidjo Alkostar, Parman Soeparman, Iskandar Kamil dan Arbijoto.
...Sebelumnya, koruptor Soedjiono Timan lolos dari jerat hukum 15 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat Kasasi...
Dalam vonis yang diketok pada 3 Desember 2004 tersebut, majelis Kasasi setuju jika Soedjiono Timan dijatuhi hukuman 15 tahun pidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Namun siapa kira, 9 tahun setelah vonis itu dijatuhkan oleh MA, kemudian MA sendiri yang menganulir putusan tersebut lewat tangan hakim agung Suhadi, Andi Samsan Nganro dan dua hakim ad hoc Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief dalam Peninjauan Kembali (PK).
Adapun hakim agung Sri Murwahyuni yang juga seorang anggota majelis PK memilih menolak PK koruptor Timan. Dalam vonis PK ini, Sri Murwahyuni menolak putusan itu dengan mengajukan dissenting opinion.
Seperti diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, Soedjiono Timan telah mengkorupsi uang negara di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 2 triliun.
...Selain itu, MA juga menganulir vonis uang pengganti sebesar Rp 369 miliar dan US$ 98 juta atau setara dengan Rp 980 miliar....
Koruptor Soedjiono Timan adalah Dirut PT BPUI dari tahun 1995 hingga 1997 yang berada dibawah BUMN. Timan diputus bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirut BPUI sehingga negara mengalami kerugian sekitar 120 juta dolar AS dan 98,7 dolar Singapura.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, koruptor Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana, tapi hanya perdata saja. Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi.
Tahun 2004, Majelis Kasasi MA yang dipimpin Ketua MA saat itu, Prof Dr Bagir Manan memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar dan USD 98 juta atau total Rp 1,2 triliun.
Kini, di tingkat PK, Soedjiono Timan kembali lepas dalam perkara yang diketok pada 31 Juli 2013 lalu oleh hakim agung Suhadi. “Mengabulkan permohonan PK Timan. Membatalkan putusan kasasi. Ini perkara perdata (bukan pidana -red),” alasan Suhadi pekan lalu. [Khal-fah/dbs]
BERITA TERKAIT:
-
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!