Senin, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 6 April 2015 23:15 wib
8.167 views
Kenapa Dewan Pers (Stanley) Giring Media Islam Diarahkan ke Polisi?
JAKARTA (voaa-islam.com) - Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atau biasa disapa Stanley berkomentar soal 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atas intruksi BNPT adalah bukan produk jurnalistik.
Oleh sebab itu katanya Dewan Pers tak dapat melindungi situs-situs tersebut sesuai payung hukum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hampir semua media tidak pernah terdaftar di Dewan Pers. Beberapa mungkin pernah didaftarkan, beberapa juga pernah dilaporkan,” ujar pria yang akrab disapa Stanley ini saat mengisi diskusi di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jakarta, Minggu (5/4). Menurutnya bahkan ada situs yang dilaporkan karena dinilai melanggar kode etik.
Situs yang pernah dilaporkan melakukan pelanggaran etik antara lain VOA Islam.
“VOA-islam dilaporkan tidak mengetahui kode etik. Ketika diadu ke Dewan Pers, Dewan Pers mengadu kalau ini bukan UU Pers (yang dilanggar),” ujarnya. Selain VOA Islam, sejumlah situs juga pernah dilaporkan. Namun, Dewan Pers bersikukuh mereka bukan produk jurnalistik.
“Oleh karena itu bukan tugas pokok Dewan Pers, maka diserahkan ke polisi,” katanya menegaskan.
Ditepi lain kami meminta klarifikasi Media Islam yang disebut Stanley. Dimana (Dewan Pers) dalam hal ini Stanley yang disebut sebagai tokoh masyarakat, pemerhati hukum dan penulis aktif ini mengiring media Islam diserahkan ke polisi?
“Harus dicatat khusus soal Voa-Islam saat berurusan dengan Dewan Pers Stanley tidak hadir. Kami terbuka saat ada pengaduan masyarakat yang mengadu ke Dewan Pers dan kami siap menerima hak jawab saat kami mediasi, tapi kami kok dianggap menyalahi kode etik. Stanley harusnya jangan giring opini. Anda tidak hadir di mediasi kami saat itu,” ujar wartawan Voa-Islam Abdul Halim kepada Pribuminews.com.
Harusnya lanjut Halim Stanley tahu kasusnya soal pengaduan ke dewan Pers adalah sebuah berita yang lapuk tahun 2012 dan diadukan tahun 2015 ini aneh.
Bukannya ada buku saku wartawan yang diterbitkan Dewan Pers yang mengatakan bahwa pengaduan akan bisa diproses selama 2 minggu jika tidak dianggap sudah tidak ada masalah.
“Dewan Pers dalam hal ini Stanley harusnya tanya atau lihat hasil resume mediasi kami yang dihadiri M Ridhlo, Leo Batubara dan sejumlah anggota Dewan Pers jangan asal cuap Voa-islam diadukan polisi. Stanley jangan menyudutkan kami media Islam mentang-mentang dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua dan Komisioner (Komnas HAM) atau ia pernah juga menjadi Tim Pokja Reformasi POLRI,” lanjut Halim.
Halim menilai intinya saat ini hendaknya Dewan Pers itu beri solusi apa saja, jika ada yang salah tuntunlah, jika dikatakan aneh-aneh kami tak setuju.
“Kami rasa Dewan Pers dalam hal ini Stanley janganlah memperkeruh suasana,”tutup Halim. [tom/pribuminews/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!