Rabu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 8 April 2015 23:23 wib
6.004 views
Lagi, 4 Aktivis Islam Sekaligus Praperadilankan Kapolresta Surakarta
SOLO (Voa Islam) – Pengadilan Negri Kelas I Surakarta kembali menggelar Sidang Pra Peradilan pada hari Rabu (8/4) tadi. 4 (empat) prinsipal pemohon atas nama Robby Rahardian (31 tahun), Muhammad Hodzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun) telah menunjuk Joko Sutarto, SH selaku Kuasa Hukum.Sidang dipimpin Hakim Didit Susilo Guntono, SH. MH. dan dimulai pukul 10.45 WIB.
Agenda Sidang tadi adalah mendengarkan pembacaan Permohonan Praperadilan dari Kuasa Hukum Pemohon, Joko Sutarto, SH kepada Ketua Pengadilan Negri Surakarta untuk perihal tentang penangkapan, penahanan dan penyitaan tidak syah secara hukum yang dilakukan termohon. Yaitu Kapolri cq Kapolda Jawa Tengah cq Kapolresta Surakarta. Dalam sidang tadi pihak termohon menghadirkan 3 (tiga) advokat dari internal kepolisian.
Setelah usai pembacaan Surat Permohonan Praperadilan oleh Kuasa Hukum Pemohon, Hakim Didit Susilo Guntono, SH.MH yang berasal dari Magelang ini mencermati adanya beberapa kesalahan ketik yang ada pada surat permohonan tersebut dan diminta agar diperbaiki.
Surat Permohonan ini juga melampirkan surat pengakuan dari Hodzaifah dan Dani yang intinya adalah mengenai penganiyaan yang mereka alami saat penangkapan oleh kesatuan Termohon yakni dari kesatuan Dalmas. Bahkan Hodzaifah hingga saat sekarang masih kadang-kadang merasakan sakit pada rahang dan kepala.
Dan sebagaimana sidang-sidang praperadilan terhadap pihak Kapolresta Surakarta ini dikawal secara ketat oleh pihak kepolisian, akan tetapi sidang pertama tadi sangat sepi dari pengunjung. Sidang akan diteruskan besok Kamis (9/4) pukul 09.00 untuk mendengarkan jawaban dari pihak advokat Termohon. Sidang Praperadilan diberikan waktu selama 7 hari untuk kemudian menyimpulkan penilaian.
Poin yang harus menjadi perhatian masyarakat dan para pecinta ketertiban dalam kehidupan bersama adalah belum adanya keseriusan pihak kepolisian selaku penegak hukum dan kepedulian masyarakat akan berlangsungnya dalam kurun waktu yang lama perbuatan melanggar hukum seperti penjualan Miras.
Sehingga muncul kegiatan negatif sebagian anggota masyarakat yang tidak punya tanggung jawab. Masih saja ada yang mabuk-mabukan dengan meminum Miras padahal sudah banyak sekali jatuh korban akibat Miras ini.
Dalam surat permohonan praperadilan terungkap bahwa di sekitar TKP memang ada aktifitas jual beli Miras jenis Ciu yang sudah bertahun-tahun tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum.
Inilah kemudian yang memicu lahirnya aktivitas sebagian pemuda Islam untuk turun lapangan sendiri dan menangani serta menindak langsung aktifitas yang akan menghancurkan masa depan generasi muda bangsa.
Sedangkan ekses kekerasan yang kemudian muncul dari sebahagian aktivis nahi munkar sama sekali tidak menjadi tujuan utama. Kekerasan mencuat karena sebahagian masyarakat yang melakukan kegiatan negatif itu melakukan perlawanan. Sementara kebanyakan masyarakat, pada kenyataannya memang tidak mau ambil pusing sepanjang belum secara langsung terkena dampak kerugiannya. (AF/Voa-Islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!