Jum'at, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 10 April 2015 16:47 wib
9.065 views
'Hantu' Departemen Penerangan ala Zaman Orba Ternyata Masih Bergentayangan
JAKARTA (voa-islam.com) - Pada Kamis kemarin (9/4), Tim Panel Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) telah menormalisasi kembali 12 situs Islam yang sebelumnya diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dengan arogannya seolah negara ini negara kekuasaan, bukan negara hukum, Wakil Ketua Forum Tim Panel Agus Barnas saat konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, mengatakan,
“Hanya 12 situs yang bisa dibuka dengan pengawasan.”
Kedua belas situs itu adalah:
1. hidayatullah.com,
2. salam-online.com,
3. aqlislamiccenter.com,
4. kiblat.net,
5. gemaislam.com,
6. panjimas.com,
7. muslimdaily.net,
8. voa-islam.com,
9. dakwatuna.com,
10. annajah.com,
11. eramuslim.com,
12. arrahmah.com.
Dengan alasan bak zaman ada Departemen Penerangan yang seakan memosisikan diri sebagai majikan dan pengelola media sebagai bawahannya, Agus Barnas mengungkapkan alasan Tim FPSIBN membuka blokir ke-12 situs tersebut adalah adanya niat baik dan upaya menjalin komunikasi pengelola situs-situs Islam tersebut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tapi, katanya lagi, normalisasi ke-12 situs tersebut tetap akan diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Dinormalisasi dengan pengawasan,” ungkap Agus.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, meskipun pemerintah sudah membuka 12 situs Islam yang diblokir, masih ada tujuh situs Islam yang diblokir.
“Tim panel yang sudah dibentuk oleh BNPT dan Kemkominfo harus menjelaskan dengan detail alasan tujuh situs yang dinilai menebar ekstremis masih ditutup. Ini perlu dilakukan agar masalah jadi terang benderang,” kata Dahnil, Kamis, (9/4).
Penjelasan saja tentu tidak cukup. Karena, substansinya diabaikan, yakni biar bagaimanapun negara ini adalah negara hukum. Sekali lagi: negara hukum. Itu artinya, suka atau tidak suka, hukum harus menjadi panglima. Artinya juga, lembaga peradilanlah yang punya wewenang untuk memutuskan pemblokiran atau penutupan suatu situs atau media yang berbadan hukum. Tidak seorang pun atau satu pihak mana pun yang punya hak berdiri di atas hukum di negara ini. [ton/pur/pribuminews/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!