Selasa, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 14 April 2015 09:38 wib
6.578 views
Situs-Situs Islam Dicabut Pemblokirannya, Tapi Tetap Diawasi?
JAKARTA (voa-islam.com) - Sebanyak 12 situs Islam yang diblokir akhir bulan lalu dan menyebabkan timbulnya kritikan tajam di media sosial telah dibuka kembali, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ismail Cawidu, humas Kominfo mengatakan situs yang dibuka berjumlah 12 dari 19 situs yang diajukan dan dianggap radikal (oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT).
Pemblokiran 19 situs media Islam ini menimbulkan kritikan keras dari para pengguna media sosial melalui tagar #KembalikanMediaIslam.
"Ada keinginan untuk berkomunikasi (dari pemilik situs) dan dalam pertemuan dengan panel dengan 17 orang untuk bidang SARA, ada 12 situs yang dibuka per Jumat siang (10/04)," kata Ismail kepada wartawan di Jakarta.
Situs Islam yang dibuka termasuk kiblat.net, gemaislam.com, panjimas.com dan voa-islam.com.
Salah seorang pemilik situs yang sempat diblokir oleh ISP (Internet Service Providers) Indonesia itu, Kiblat.net, Agus AN, mengatakan mereka masih tidak mengerti alasan di balik pemblokiran itu.
Bela situs yang mengkritik Islam
"Visi media ini tentang keislaman dan dakwah Islam. Kami tidak terima (dibilang radikal), radikal definisi BNPT tak jelas, radikalnya apa, padanannya apa, ekstrim mana nih. Tidak jelas," kata Agus kepada wartawan di Jakarta. Hal yang sama dikemukakan oleh Pemred voa-islam.com, Mashadi, yang mengatakan, pemblokiran situs-situs Islam tidak memilliki dasar yang jelas.
"Konten kami memberitakan apa saja yang terjadi pada umat Islam di nusantara dan Timur Tengah, seperti media-media lain, tidak ada bedanya," tambahnya.
Kendati dibuka, Ismail mengatakan panel yang terdiri dari para akademisi, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat akan ikut melakukan pengawasan.
"Yang melakukan pengawasan adalah masyarakat dan para anggota panel," kata Ismail.
Organisasi pergerakan anak muda Pamflet mengatakan sehubungan dengan pemblokiran situs-situs ini, yang utama adalah semua pihak terbuka untuk kritik.
"Kalau kamu membela hak situs Islam untuk hidup dan berekspresi atas nama kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, maka konsekuensinya adalah kamu pun harus membela hak situs yang mengkritik Islam untuk hidup. Adil kan?," kata Raka Ibrahim dari Pamflet.
Memang, kebebasan tetap harus dihormati oleh siapapun yang berkuasa di negeri ini, sipil atau militer. Karena hanya dengan kebebasan pers itu, kekuasaan dapat dikontrol. Tidak menjadi sewenang-wenang. (dtta/dbs/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!