Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Juli 2015 07:00 wib
6.446 views
Pernikahan Sesama Jenis adalah Pernikahan yang Sangat Terlarang
BANDUNG (voa-islam.com) - Pernikahan sejenis baik itu nama pasangannya gay atau lesbian merupakan pernikahan yang sangat dilarang. Hal itu disampaikan oleh Presiden Komunitas Dakwah dan Sosial (KODAS) Ibnu Gaos Al-Ghoruti, menanggapi disahkannya pernikahan sesama jenis di Amerika Serikat baru-baru ini.
Bahkan, lanjut Ibnu Gaos Al-Ghoruti di negara kita di Indonesia dikatakan dalam Pasal 2 ayat(1) UU Pernikahan. "Pernikahan yang diinginkan adalah pernikahan yang heteroseksual atau pernikahan antara pria dan wanita. Ini berarti Negara hanya mengenal perkawinan antara wanita dan pria, Negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing".
bagaimana kaum Nabi Luth diazab oleh Allah subhanahu watala dikarenakan melakukan hubungan sesama jenis gay/lesbian," katanya kepada voa-islam.com
"Bahkan dalam perspektif agama Islam sangat keras sekali tentang hubungan sesama jenis gay/lesbian terkenal kisahnya kaum Nabi Luth bagaimana kaum Nabi Luth diazab oleh Allah subhanahu watala dikarenakan melakukan hubungan sesama jenis gay/lesbian," katanya kepada voa-islam.com, via WhatsApp, Jum'at (03/07).
Menurutnya lagi, ditinjau dari kesehatan dampaknya sangat merugikan sekali, yaitu banyak terjadi berbagai penyimpang seksual dn menyebarnya penyakit-penyakit yang terjdi dimasyarakat.
"Oleh karena itu kami Komunitas Dakwah&Sosial (KODAS) menolak secara tegas Pernikahan Sejenis baik itu gay/lesbian,"tegasnya.
Ustadz Ibnu juga memberikan nasihat bagi yang mau atau sudah melakukan pernikahan sejenis gay/lesbian:
"Pertama, bertobatlah kepada Allah sebelum ajal menjemput. Kedua, perbanyaklah dzikrullah setiap waktu. Ketiga, carilah komunitas orang-orang sholeh. Keempat harus banyak konsultasi dengan para ustadz-ustadz, in syaa Allah para ustadz-ustadz akan memberikan arahannya," pungkasnya.
Mahkamah Agung Amerika Serikat memenangkan gugatan dari Jim Obergefell, pemimpin LGBT Amerika Serikat, yang menyampaikan gugatan agar pernikahan sejenis bisa disahkan.
Tercatat ada ada lebih dari 20 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Belanda mengawalinya pada tahun 2001, lalu Belgia pada 2003, Spanyol pada tahun 2005, Kanada tahun 2005, dan Afrika Selatan tahun 2006. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!