Selasa, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Agutus 2015 17:01 wib
4.892 views
Laporan Tim Pencari Fakta Komite Umat (KOMAT) untuk Tolikara (8)
JAKARTA (voa-islam.com)- Selain izin yang tidak jelas karena tidak dilenkapi berkas-berkas yang diminta aparat setempat, pihak Gereja Injil Di Indonesia (GIDI), tim Komite Umat (KOMAT) Untuk Tolikara juga menemukan sertifikat tanah.
TPF mendapatkan foto sertifikat tanah yang menjadi lokasi pembangunan Masjid Baitul Karim. Dalam sertifikat hak milik bernomor 26.03.09.02.1.00797 tersebut diketahui bahwa nama pemilik yang tercantum adalah MASRUN. Sertifikat dengan Daftar Isian 208 No 264/1991 ini dalam keterangan surat ukur memiliki luas 509 m2.
Selain itu, KOMAT juga menemukan mengapa rumah warga “dipaksa” agar dinding, juga atap masyarakat Tolikara dicat dengan gambar, lambang, atau bendera Israel.
Ali Usman, pedagang sembako yang kiosnya terbakar mengatakan bahwa terdapat surat edaran dari GIDI yang berisi kewajiban agar mengecat kios-kios dengan warna putih biru seperti motif warna bendera Israel. Dalam surat itu, kata Ali Usman, pedagang yang tidak mengecat kiosnya dengan warna tersebut akan diusir dari Tolikara. Sementara itu, TPF juga menemui seorang pedagang asal Sulawesi yang mengatakan, jika tidak mengecat kiosnya dengan warna tersebut akan didenda uang sebesar Rp 500.000,-. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!