Jum'at, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Agutus 2015 15:12 wib
23.153 views
Bahaya Nongkrongi 'Teman' yang Minum Miras
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pertemanan bisa membuat seseorang lemah kepekaan tentang agama. Bahkan group pertemanan bisa mempengaruhi seseorang berbuat doa; atau berdosa tanpa ia melakukan dosa tersebut. Contohnya, seseorang yang nongkrongi kawannya yang minum-minuman keras atau minuman memabukkan.
Sesungguhnya duduk-duduk bersama orang yang minum-minuman keras adalah haram. Duduk bersama mereka bukti dukungan atas maksiat tersebut, menganggapnya bukan masalah. Allah sendiri telah melarang duduk di tempat-tempat kemungkaran dengan membersamai pelaku maksiat mengumbar maksiatnya.
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آَيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
“Dan sungguh, Allah telah menurunkan ketentuan kepadamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau kamu tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam.” (QS. Al-Nisa’: 140)
Imam al-Thabari Rahimahullah berkata,
وفي هذه الآية الدّلالة الواضحة على النَّهي عن مجالسة أهل الباطل من كلّ نوع، عند خوضهم في باطلهم
“Dalam ayat ini terdapat bukti nyata larangan nongkrongi pelaku kebatilan apapun bentuknya, yaitu saat mereka larut melakukan kebatilan mereka.”
Berdasarkan ayat ini pula, seseorang wajib menjauhi teman-temannya yang sedang bermaksiat. Jika tidak, “karena (kalau kamu tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka”. Maksudnya, kata imam Thabari di tafsirnya, setiap orang yang duduk di situ menjadi seperti mereka dalam kemungkaran. Siapa yang tidak menjauhi pelaku maksiat yang sedang bermaksiat menunjukkan keridhaannya kepada perbuatan mereka, sedangkan ridha kepada kekufuran adalah kufur.
Ayat tersebut ditujukan kepada orang yang duduk di tempat maksiat dan tidak melakukan pengingkaran terhadap pelaku kemungkaran atas perbuatannya. Maka orang tadi menanggung dosa yang sama seperti mereka.
Bagi orang yang duduk bersama pelaku maksiat wajib mengingkari mereka apabila berucap dan berbuat maksiat. Jika tidak mampu, ia wajib pergi meninggalkannya supaya tidak termasuk orang yang disebutkan pada ayat di atas.
Tertera di tafsir Al-Qurtubi, diriwayatkan dari Umar binAbdul Aziz Radhiyallahu 'Anhu, beliau menghukum satu kaum yang sedang minum khamer. Salah seorang mereka saat itu sedang berpuasa. Namun Umar tetap menghukumnya seraya membaca ayat di atas, "Tentulah kamu serupa dengan mereka." (QS. Al-Nisa': 140) berarti: ridha kepada maksiat adalah maksiat. Karena itulah beliau menghukum peminum dan orang yang ridha kepada maksiatnya secara keseluruhan.
dari Jabi Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir janganlah ia duduk di meja makan yang khamer diminum di situ.” (HR. Ahmad)
Ringkasnya, mendatangi kemungkaran dan kemaksiatan tidak dibolehkan. Juga tidak boleh membersamai (duduk bareng) dengan pelakunya. Itu bentuk keridhaan kepada kemungkaran dan kemaksiatan. Siapa yang memperbanyak jumlah komunitas, ia bagian dari mereka. Ia terancam dengan kemurkaan Allah dan laknat-Nya yang akan turun kepada kumpulan pelaku maksiat.
Seseorang tidak boleh ada di satu tempat bersama orang yang minum minuman keras atau mabuk-mabukan, kecuali ia melakukan ingkarul munkar dengan menghentikannya. Jika –misalnya- di satu resepsi di sediakan minuman keras dan ada orang yang menenggaknya, maka seorang muslim haram menghadiri walimah tersebut dan duduk di tempat itu. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!