Jum'at, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Oktober 2015 15:19 wib
14.836 views
GEMPA PATI Geruduk Kantor Adira Finance Pati dan Leasing
PATI (voa-islam.com)-- Ustadz Mustaqim, LC, alumni Al Azhar Mesir bersama puluhan jamaah serta santri kajian, mendatangi Kantor Adira Finance Pati di Jalan Kyai Saleh, Pati, Jawa Tenga, Rabu (7/10/2015).
Kedatangan puluhan umat Islam ini dikarenakan debt collector Adira Finace telah meresahkan masyarakat dengan tindakan premanisme.
“Adira Finance selama ini menggunakan cara premanisme dalam merampas sepeda motor. Itu bertentangan dengan hukum. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Ustadz Mustaqim, selaku koordinator aksi.
Banyak laporan masuk ke GEMPA PATI tentang aksi premanisme dalam penanganan kasus kredit sepeda motor.
"Kalau tidak ditindak dan terus dibiarkan maka negara ini akan di kuasai oleh para preman itu," tegas Ustadz Mustaqim saat ditemui reporter voa-islam.
Aksi yang dimulai sejak pukul 09.30 ini diawali dengan mendatangi kantor Adira Finace. Kemudian dilanjutkan ke Polres pati guna mengadakan audiensi dengan pihak kepolisian.
Dibagian lain, GEMPA (Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah) melakukan Aksi Demo di depan kantor adira Finace Pati. Bersama Puluhan perwakilan umat islam, ustadz Mustaqim selaku ketua GEMPA PATI menyatakan sikap penolakan atas aksi premanisme para debt collector Adira Finace Pati(Rabu/7/10/2015).
Ustadz Yang alumni Tambak Beras Jombang ini mengatakan, Faktanya, selama ini leasing acap menggunakan jasa debt collector eksternal yang seringkali merugikan konsumen. “Eksekusi jalanan itu lebih menjurus pada tindakan premanisme,selain itu leasing jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Fidusia”
Dalam pasal 18 ayat 1, pun dijelaskan, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: (d) menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. “Jika memerhatikan sepak terjang leasing selama ini, mereka telah melanggar Undang-undang ini,” tegasnya.
Maka sikap tegas GEMPA PATI dalam melawan aksi premanisme debt collector ini jelas menjadi harapan umat agar masyarakat bisa aman dan merasa tidak terdholimi.[protonema/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!