Selasa, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 20 Oktober 2015 13:25 wib
6.524 views
Pelaku Penembak Samsul Bisa Dijerat UU Terorisme
ACEH SINGKIL (voa-islam.com)-- Aparat penegak hukum bisa menjerat pelaku penembakan dari pihak Kristen, bukan hanya dengan pasal KUHP tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, dan menghilangkan nyawa orang, tapi juga dengan UU Anti Teroris.
“UU Anti Teroris jangan hanya diberlakukan kepada umat Islam, tapi juga penganut agama lain. Bahkan bicara hukum Islam, hukuman bagi yang melakukan pembunuhan adalah nyawa dibalas dengan nyawa,” tandas Doni Chandra, dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM Sumatera Utara kepada JITU (Jurnalis Islam Bersatu) pada Ahad, (18/10).
Terkait penembakan pihak Nasrani terhadap umat Islam di Kampong Dangguran, Kapolda Aceh Nangroe Aceh Darussalam Hussein Hamidi menyatakan sedang melakukan proses penyididikan.
Soal senjata yang digunakan untuk menembak Syamsul hingga meninggal, Pangdam maupun Kapolda sudah menyatakan bahwa senjata itu bukan milik anggota aparat. Bahkan, anggota prajurit Pangdam telah menemukan senjata yang digunakan untuk penembakan, dan telah menyerahkan pada pihak kepolisian.
Satu orang dari pihak Kristen berinisial WA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres.
Soal senjata yang digunakan untuk menembak Syamsul hingga meninggal, Pangdam maupun Kapolda sudah menyatakan bahwa senjata itu bukan milik anggota aparat. Bahkan, anggota prajurit Pangdam telah menemukan senjata yang digunakan untuk penembakan, dan telah menyerahkan pada pihak kepolisian.
PAHAM juga menyebutkan salah tuntutan Umat Islam Singkil, di antaranya adalah mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh memberikan santunan kepada korban penembakan dan korban luka tembak. Dalam pernyataan sikap lainnya, umat Islam Aceh juga meminta pihak penegak hukum agar memproses oknum polisi/Polri yang melakukan pemukulan terhadap warga.
Tuntutan lainnya adalah, memintah pemerintah agar mengeluarkan kendaraan yang ditahan serta mengganti rugi kendaraan warga yang dirusak oknum TNI/Polri ketika terjadi kerusuhan di Kabupaten Aceh Singkil. Pangdam Iskandar Muda Mayjen Agus Kriswanto secara pribadi telah memberikan santunan kepada keluarga korban sejumlah Rp 5 juta.* Reporter: Desastian/JITU (Jurnalis Islam Bersatu)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!