Jum'at, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Oktober 2015 22:19 wib
23.045 views
Risma : Tokoh yang Menutup Komplek Pelacuran Terbesar di Asia Tenggara Jadi Tersangka?
JAKARTA (voa-islam.com) - Tokoh dan pemimpin Surabaya yang berhasil menutup pusat pelacuran Doly yang terbesar di Asia Tenggara, yaitu mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rimaharini dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur..
Media lokal di Surabaya menulis bahwa Risma ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus Pasar Turi gara-gara Risma membangun tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang pasar tersebut. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan penyidik Polda Jatim.
Sebelumnya, orang dekat Tri Rismaharini, Don Rozano mengatakan bahwa itu masalah Pasar Turi adalah persoalan lama. Bahkan pelaporan atas kasus tersebut sudah ada sejak Mei lalu. Pihak kepolisian pun telah menyelesaikan kasus ini dan tidak menetapkan Risma sebagai tersangka. “Jadi tidak ada namanya tersangka,” tutur dia.
Risma telah mengonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait kebenaran berita tentang penetapan tersangka terhadap dirinya. Drama baru terjadi di Surabya, di mana Risma selama ini menjadi pusast perhatian publik. Karena prestasinya dalam membangun kota Surabaya. Risma juga konflik dengan PDIP dan Mega. Sekarang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dibagian lain, Jaksa Agung M.Prasetyo menegaskan, fihak kejaksaan mendapat surat SPDP yang dikeluarkan Polda Jatim. Dia mengaku belum mendapat penjelasan lebih lanjut dari Kajati Jatim terkait SPDP.
Dikutip dari surabayapost.net, Risma telah menjadi tersangka sejak 28 Mei 2015 atas laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim, terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara di sekitar gedung Pasar Turi.
Risma, yang merupakan kader PDIP itu, dijerat pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengenai kesewenang-wenangan memakai kekuasaan untuk membuat, tidak membuat atau membiarkan sesuatu.
Dibagian lain, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, calon Walikota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) tetap bisa mengikuti tahapan Pilkada serentak.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, seorang calon Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai tersangka tetap dapat mengikuti Pilkada. Status Risma gugur sebagai peserta Pilkada, jika sudah ada putusan incraht, kata Fery. "Berkekuatan hukum tetap," ujar Ferry.
Sebelumnya, Risma ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang di Pasar Turi. Risma ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Risma sendiri dilaporkan oleh pedagang Pasar Turi
Risma pernah menitikan air mata, saat diwawancari oleh sebuah media telivisi nasional, yag menceritakan tentang seorang pelacur tua, yang sudah berumur lebih 50 tahun, dan pelanggannya anak-anak SD dan SMP.
"Mengapa ibu masih melakukan praktek? Siapa pelanggan ibu?", tanya Risma. "Pelanggannya anak-anak SD dan SMP, dan hanya membayar Rp 1.000", tukas pelacur tua kepada Risma. Itulah yang menggetarkan Risma, dan tak dapat berkata lagi. Matanya berkaca-kaca, dan menitikan air mata. Itulah yang membuat dia bertekat menutup Doly. (sasa/dbs/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!