Ahad, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Oktober 2015 23:57 wib
10.526 views
Terkait Umat Islam, Pemerintah Tancap Gas dengan Kristen, Pemerintah Bungkam
JAKARTA (voa-islam.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut pernyataan Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menteri tidak sesuai dengan fakta dan dinilai terburu-buru di dalam melihat kasus Tolikara, Papua. Hal ini sebagaimana yang tertulis di media cetak nasional pada waktu Luhut dimintai tanggapannya.
“Pernyataan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan dalam wawancara di sebuah majalah berita (Majalah Tempo Edisi 19-25 Oktober 2015 pada halaman 102) yang menyatakan ‘seperti kasus kerusuhan di Tolikara, Papua itu sudah selesai’, pernyataan tersebut terburu-buru dan tidak sesuai dengan fakta, tidak benar dan diskriminatif,” demikian rilis yang didapat wartawan voa-islam.com beberapa waktu yang lalu.
Selain itu. penanganan yang berbeda dan tidak adil adalah ketika aparat penegak hukum secara cepat menangkap umat Islam warga Aceh Singkil dalam jumlah yang cukup banyak yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran gereja.
Penanganan kasus Aceh Singkil oleh kepolisian dan pemerintah di fokuskan kepada penegakan hukum terhadap mereka yang diduga melakukan pembakaran gereja ilegal tapi tidak menangkap akar permasalahan sebenarnya agar dicapai solusi permanen yang kokoh dalam jangka panjang.
Pembakaran gereja di Aceh Singkil oleh sekelompok umat Islam setempat merupakan reaksi terhadap aksi yang sudah ada sebelumnya yang dilakukan sekelompok warga Kristen yang telah membangun beberapa gereja dan undung-undung secara ilegal.
Hal dimaksud karena melanggar berbagai kesepakatan bersama antara tokoh Islam dan Kristen setempat serta melanggar PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 mengenai kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah, sumber dan akar masalahnya adalah berdirinya gereja-gereja dan undung-undung yang ilegal
Pemerintah kabupaten Aceh Singkil dan kepolisian serta lembaga pemerintah setempat tidak tanggap dan lambat dalam menangani dan menyelesaikan masalah berdirinya gereja dan undung-undung ilegal yang melanggar kesepakatan bersama dan PBM tersebut.
Akibatnya masalah menjadi terkatung-katung dan menimbulkan eskalasi kekecewaan dan keresahan di kalangan sebagian umat Islam yang pada puncaknya berwujud peristiwa pembakaran gereja ilegal yang memang seharusnya tidak boleh dilakukan
Paradoks penanganan tragedi Tolikara dan Aceh Singkil tersebut sungguh memprihatinkan karena kondisi tersebut membuktikan tidak adanya perlindungan terhadap setiap warga negara dan komponen bangsa yang dirugikan oleh Negara, di sisi lain kondisi tersebut mencerminkan penegakan hukum yang belum optimal dan tegas serta masih diskriminatif oleh pihak kepolisian.
Kondisi tersebut juga membuktikan bahwa kepala daerah/wakilnya dan Pemda serta aparatnya masih terbatas kemampuan dan profesionalismenya dalam upaya mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah yang terkait kerukunan antar umat beragama. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!