Rabu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 3 Februari 2016 15:25 wib
6.687 views
Keluarkan Fatwa Gafatar, MUI: Murtad bagi Mereka yang Mengikuti Gafatar
JAKARTA (voa-islam.com)--Setelah melakukan proses pengkajian mendalam dan membutuhkan waktu lama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Fatwa tentang Gafatar ini diumumkan di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2016) siang. Fatwa tersebut, menyatakan bahwa Gafatar adalah ajaran yang sesat menyesatkan.
Gafatar sesat dan menyesatkan karena dianggap MUI sebagai metaformosis dari aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah pimpinan nabi palsu Ahmad Mussadeq.
“Maka kami menyatakan Gafatar sesat menyesatkan. Mengapa sesat menyesatkan, karena dia reinkarnasi, metaformosis dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah, yang menjadikan Ahmad Musadeq itu guru spiritualnya,” kata ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin.
Selain itu, kesesatan Gafatar lainnya menurut MUI adalah karena gerakan tersebut memiliki kepercayaan sinkretisme yang mencampur adukan ajaran Islam dengan Nasrani dan Yahudi.
“Dia menggunakan ajaran Millah Abraham. Mencampurkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi. Itu merupakan sinkretisme. Itu merupakan ajaran menyimpang,” ujar Kiai Ma’ruf.
MUI menghimbau, kepada mereka yang masih mengikuti ajaran yang dipelopori Ahmad Musadeq tersebut, untuk segera bertaubat. Karena menurut MUI jika tidak bertaubat, maka pengikut Gafatar sudah murtad dari ajaran Islam.
“Terhadap mereka yang terkena, yang sudah mengikuti paham dan ajaran itu, mereka dinyatakan sebagai murtad, keluar dari syariat islam. Maka dari itu kepada mereka agar bertaubat,” kata Kiai Ma’ruf.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!