Rabu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 27 April 2016 12:34 wib
8.094 views
Ade Armando Harus Taubat & Minta Maaf Kepada Kaum Muslimin, Jika Tidak Mau Masukkan ke Pengadilan
BANDUNG (voa-islam.com) - Beberapa waktu silam, Ade Armando, aktifis Islam liberal mengeluarkan pernyataan yang menyakii hati umat Islam. Dosen Universitas Indonesia (UI) ini menyebutkan bahwa Al-Qur`an dan Hadits tidaklah bisa dijadikan dasar hukum, karena kerap memicu berbagai musibah.
Menurut Ketua Gerakan Pagar Aqidah (GARDAH) Ustadz Suryana Nurfatwa, Ade Armando dengan ungkapannya bahwa Al-Qur'an dan As-Sunnah karena kerap memicu berbagai musibah, ungkapan tersebut sudah menghina Allah dan Rosul-Nya.
"Berarti penodaan agama sudah dilakukan sama dia. Al-Qur'an adalah petunjuk bagi orang yang bertaqwa bukan sumber konflik, jika ada yang merasa terusik dengan isi Al-Qur'an berarti orang atau kelompok itu bermasalah," katanya kepada voa-islam.com, Selasa (26/04).
Ade harus bertaubat dan minta maaf kepada kaum Muslimin. Jika tidak maka Ade layak dilempar kepengadilan karena sudah melakukan penodaan agama, dia melanggar UU no.1/pnps/1965 dan KUHP psl 156a berhak diganjar dengan 5 th penjara
Al-Qur'an menurut Suryana isinya adalah petunjuk untuk memelihara alam semesta, manusia dan kehidupan. Maka Al-Qur'an sumber kedamaian dan keteraturan bukan sumber konflik atau masalah. Orang kafir saja dilindungi asal tidak memerangi. Masalah sebelah mananya?.
"Kecuali dia memerangi, mau bikin kerusakan dimuka bumi ini, ya otomatis gerakan nahyi munkar dari penganut ajaran Al-Qur'an akan siap menumpas, dalam kasus seperti itu bukan terjadi konflik tetapi aplikasi tanggung jawab. Kalau tidak mau dikritisi atau ditumpas janganlah berbuat makar kepada aturan Allah ygan ada di Al-Qur'an dan As-Sunnah yang mengatur contoh serta penjabaran. Orang kafir pun akan nyaman dengan isi Al-Qur'an dan As-Sunnah," jelasnya.
"Ade harus bertaubat dan minta maaf kepada kaum Muslimin. Jika tidak maka Ade layak dilempar kepengadilan karena sudah melakukan penodaan agama, dia melanggar UU no.1/pnps/1965 dan KUHP psl 156a berhak diganjar dengan 5 th penjara," pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!