Senin, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Mei 2016 11:41 wib
7.987 views
Putusan Komisi Etik Polri Tidak Adil, Keluarga Almarhum Siyono Buat Laporan Polisi
KLATEN (voa-islam.com)--Keluarga almarhum siyono didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Kemaanusiaan (TPK) melaporkan dugaan tindak pidana terkait kematian almarhum Siyono ke Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Ahad (15/5/2016).
Proses pelaporan dijaga ketat seratus anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam). (Baca juga: Komandan Kokam Jateng: Dibawa Densus 88 Terbunuh, Disandera Abu Sayyaf Selamat).
Dr Trisno Raharjo selaku Koordinator TPK yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Siyono setidaknya menyampaikan tiga laporan kepada pihak kepolisian. Antara lain, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan Siyono.
Hal itu diduga dilakukan oleh personil Densus 88 Antiteror. Laporan yang disampaikan pihaknya tidak terbatas pada AKBP Muhammad Tedjo dan IPDA Handres Hariyo Pambudi yang telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Etik Polri.
Keluarga juga melaporkan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenazah almarhum Siyono, yang diduga dilakukan oleh Polwan yang menyerahkan dua bungkusan yang diserahkan pada keluarga korban.
Ternyata pada tanggal 11 April 2016 lalu bungkusan yang dibuka oleh Komnas HAM itu berisi uang Rp 100 juta.
“Diduga dilakukan oleh dua Polwan bernama ibu Ayu dan Lastri, yang menyerahkan bungkusan itu dan mengatakan agar keluarga mengikhlaskan. Kami menganggap mengikhlaskan ini maskudnya jangan ada proses hukum. Ini kami anggap menghalang-halangi proses penegakan hukum, padahal kalau keluarga mau menuntut keadilan seharusnya dilayani,” ujar Trisno di Mapolres Klaten usai membuat laporan polisi.
Selain itu keluarga juga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diuga dilakukan dokter forensik dr. Arif Wahyono. Doktrer yang membuat surat keterangan medis penyebab kematian tertanggal 18 April 2016 tidak mengisi dengan benar formulir sebab kematian Siyono.
“Yang dugaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian telah diterima oleh kepolisian. Dua lainnya, masih didalami,” kata dia.
Hingga berakhirnya proses pembuatan laporan polisi seratus anggota Kokam berjaga di Mapolres Klaten.
“Kami melakukan penjagaan agar terjadi hal-hal hal buruk yang menimpa keluarga. Mulai dari pengamanan autopsi hingga saat ini kami berkomitmen mengawal keluarga almarhum Siyono untuk mendapatkan keadilannya,” ujar Muh. Ismail Komandan Kokam Jawa Tengah.* [Arief/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!