Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.554 views

AJI: Pembubaran HTI Kontraproduktif dengan Jaminan Perlindungan HAM

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik keinginan Pemerintah melakukan tindakan keras terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan menempuh upaya hukum untuk membubarkannya.

Rencana pemerintah itu disampaikan dalam siaran pers oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.  HTI merupakan badan hukum yang tercatat di Kemeneterian Hukum dan HAM sejak 2 Juli 2014.

Ada tiga alasan yang disampaikan pemerintah untuk menindak HTI.

Pertama, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, aktivitasnya menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Upaya pemerintah mengambil langkah hukum membubarkan HTI dengan alasan indikasi HTI bertentangan dengan UUD 1945 menjadi kontradiktif terhadap jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 itu sendiri.

"Pasal 28 UUD 1945 menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” kata Ketua Umum AJI, Suwarjono dalam pernyataan persnya, Selasa (9/5/2017).

Lanjutnya, melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005, Indonesia telah mengesahkan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol).

Sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, Konvenan Sipol telah mewajibkan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjamin hak sipil dan hak politik bagi setiap warga negaranya.

AJI Indonesia menyatakan jaminan hak konstitusional UUD 1945 berikut jaminan hukum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipol harus menjadi acuan utama dalam praktik Negara menjamin perlindungan dan Hak Asasi Manusia itu.

"AJI Indonesia menyatakan segala bentuk ekpresi dan penyampaikan pendapat atau gagasan harus dijamin tanpa pembedaan apapun, termasuk pembedaan agama, politik atau pendapat lainnya," tegas Suwarjono.

Menurut Suwarjono, kedudukan hak konstitusional UUD 1945 dan jaminan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipol, tidak bisa dibatasi dengan penilaian Pemerintah bahwa seorang warga negara atau perkumpulan bertentangan dengan aturan hukum seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam pengumuman rencana pembubaran HTI.

"Selain kontradiktif terhadap jaminan hak konstitusional UUD 1945 dan jaminan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipol, rencana Pemerintah untuk mengambil langkah hukum pembubaran HTI juga didasari kesesatan cara berfikir parsial Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selaku aparat penegak hukum," jelasnya.


AJI Indonesia mempertanyakan pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan HTI berbeda dengan Front Pembela Islam (FPI), dengan alasan HTI menyatakan menolak NKRI dan Pancasila, serta ingin membangun khilafah (http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170508172546-20-213232/polri-hti-dan-fpi-berbeda/).

Dengan alasan itu pula, Setyo Wasisto menyatakan Polri hanya mengusulkan HTI kepada pemerintah untuk dibubarkan.

"AJI Indonesia menilai pernyataan Setyo Wasisto menunjukkan cara berfikir yang parsial dan abai terhadap prinsip serta kaidah pembatasan kebebasan berekspresi," ucap Suwarjono.

AJI Indonesia mengecam Pemerintah yang terus menerus mengabaikan ketentuan Pasal 20 Konvenan Sipol yang telah menegaskan setiap bentuk propaganda perang, tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.

"AJI Indonesia mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menegakkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 (UU No 40/2008) tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagai pelaksanaan dari perintah Konvenan Sipol, termasuk dalam wacana pembubaran HTI," kata Suwarjono.

Alih-alih menjalankan mekanisme hukum sebagaimana diatur UU No 40/2008, katanya lagi, Pemerintah justru memilih menjalankan mekanisme hukum untuk membatasi hak berekspresi dan menyampaikan gagasan.

"Pemerintah bukan hanya menjalankan praktik diskriminasi terhadap warga negara, namun juga “diskriminasi” karena memilih-milih aturan hukum apa yang ditegakkan, dan aturan hukum apa yang dilumpuhkan," terang Suwarjono.

Praktik itu menjadi semakin nyata dalam kasus pameran lukisan "Aku Masih Utuh dan kata-kata belum binasa, Tribute to #WijiThukul" oleh seniman Andreas Iswinarto di Pusham Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, pada Senin (8/5).

Polri sebagai aparat penegak hukum tidak melindungi hak asasi Andreas Iswinarto untuk berekspresi secara damai, dan tidak mengambil langkah hukum apapun terhadap sekelompok orang beratribut organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila.

"Kasus pembubaran pameran lukisan itu mengingatkan kita bahwa Polri selalu abai dan membiarkan berbagai organisasi kemasyarakatan merampas hak warga negara lain yang berekspresi dengan cara-cara damai," ujar Suwarjono. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Indonesia News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Ahad, 17 Aug 2025 00:15

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Sabtu, 16 Aug 2025 21:26

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

Sabtu, 16 Aug 2025 20:15

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Sabtu, 16 Aug 2025 19:30

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Sabtu, 16 Aug 2025 19:00

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Sabtu, 16 Aug 2025 11:34

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

Sabtu, 16 Aug 2025 10:30


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X