Sabtu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 19 Juni 2021 10:47 wib
5.278 views
IHW Ajak Pelaku Usaha Konversi Masa Berlaku Sertifikat Halal Jadi Empat Tahun
JAKARTA (voa-islam.com)—Sertifikasi halal di Indonesia memasuki babak baru. Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan mengubah masa berlaku sertifikat halal dari dua tahun menjadi empat tahun.
Keputusan ini disambut baik oleh Indonesia Halal Watch (IHW). Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan perubahan masa berlaku sertifikat halal membantu pelaku usaha.
“Saat masa berlaku masih dua tahun, banyak dikeluhkan dunia usaha terutama di masa pandemic Covid 19, karena sebagian besar pelaku usaha mengalami tekanan beban yang semakin berat akibat perekonomian nasional terinfeksi Covid 19,” ujar Ikhsan dalam keterangannya kepada Voa Islam, Sabtu (19/6/2021).
Ikhsan menjelaskan, sertifikat halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan perpanjangan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir. Hal ini sesuai ketentuan di Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan dalam Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PP No. 39 Tahun 2021).
Lalu, seperti apa teknik konversinya? Ikhsan mengutip informasi dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Berikut kriterianya.
1. Registrasi sertifikasi halal (baru, pengembangan, perpanjangan) dengan complete date registrasi di Cerol sejak 1 Juni 2021.
2. Registrasi sertifikasi halal yang complete date di Cerol sebelum 1 Juni 2021, prosesnya belum selesai dan mengajukan untuk diterbitkan ketetapan halal 4 tahun.
3. Registrasi sertifikasi halal yang ketetapan halalnya telah terbit setelah 17 Oktober 2019 dan mengajukan untuk program konversi masa berlaku ketetapn halal di Cerol.
“Keputusan fatwa produk akan diperbarui kembali berdasarkan hasil audit perpanjangan. Hal ini mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu setiap 4 tahun sekali. LPPOM MUI juga menyesuaikan masa berlaku Status Sistem Jaminan Halal (SJH) dari 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun,” jelas Ikhsan.
Bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan konversi masa berlaku ketetapan halal MUI, maka sebelumnya agar memastikan bahwa perusahaan telah mendapatkan dokumen Surat Tanda Terima Daftar (STTD) terbaru dari Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui sistem On Line CEROL LPPOM MUI pada menu “certificate conversion” untuk melakukan pengecekan nama produk/menu dan fasilitas pada ketetapan halal yang akan dikonversi, lalu upload dokumen STTD dari BPJPH, kemudian klik proses dan memberikan persetujuan pada customer agreement.
“Indonesia Halal Watch mengajak para pelaku usaha dan UMKM yang telah mendapatkan bersertifikat halal untuk segera melakukan pengurusan konversi masa berlaku ketetapan halal agar menjadi 4 tahun. Ini kesempatan dan ketentuan yang sangat membantu Pelaku usaha dalam rangka ikut aktif dalam sistem jaminan produk halal,” ajak Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!