Hampir 1.000 Masjid di Gaza Rusak dan Hancur Akibat Serangan IsraelSelasa, 07 Jan 2025 13:05 |
|
Laporan: Rezim Teroris Assad Eksekusi Hampir Seratus Anggota Hamas Tanpa PengadilanSenin, 06 Jan 2025 17:08 |
JAKARTA (voa-islam.com)--Mabes Polri memastikan pembebasan murni terhadap mantan ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan mengatakan, pembebasan tersebut dilakukan, setelah Shabri Lubis menuntaskan pemidanaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Shabri Lubis, dipenjara selama delapan bulan, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus) 2020. Ramadhan mengatakan, Shabri Lubis resmi dibebaskan, pada Rabu (6/10), dan meninggalkan ruang tahanan sekitar pukul 09:30 WIB.
“Mereka dieksekusi (bebas) oleh jaksa eksekutor karena suda delapan bulan menjalani masa tahanan,” terang Kombes Ramadhan, saat dikonfirmasi, Rabu (6/10).
Ramadhan menerangkan, bukan cuma Shabri Lubis yang resmi dibebaskan. Tetapi, juga empat tahanan lain dalam kasus, dan masa pemidanaan yang sama. Yaitu, Haris Ubadillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
“Sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), mereka harus dibebaskan demi hukum, karena kasusnya sudah inkrah,” tegas Ramadhan.
Shabri Lubis, bersama yang lainnya itu, divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, dan gelaran pernikahan di Petamburan, Jakpus. Atas vonis tersebut, Shabri Lubis, dan lainnya sempat mengajukan banding, bahkan kasasi. Tetapi, perlawanan hukum tersebut mendapat penolakan dari lembaga peradilan tinggi, dan mahkamah dengan menguatkan putusan tingkat pertama.
Dalam kasus tersebut, juga melibatkan Habib Rizieq Shihab, dan Habib Hanif Alatas. Akan tetapi, dua pentolan FPI tersebut, masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, karena masih menjalani masa pidana terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jabar. Terkait kasus tersebut, Habib Rizieq, dan Habib Hanif, divonis empat tahun, dan satu tahun penjara. Namun kasus tersebut, sampai saat ini, masih dalam perlawanan di tingkat kasasi.
Sebab itu, saat ditemui wartawan usai keluar dari Rutan Bareskrim, Shabri Lubis mengatakan kepada wartawan, dua sisi psikologisnya usai bebas murni dari tahanan. Kata dia, tentunya ada kegembiraan. Akan tetapi, ia juga turut sedih karena tak bisa keluar dari Rutan Bareskrim bersama Habib Rizieq, dan Habib Hanif Alatas. Karena itu, ia berharap, agar masyarakat mendoakan agar Habib Rizieq, dan Habib Hanif Alatas, dapat segera dibebaskan.
“Alhamdulillah, saya sangat berterimakasih atas dukungan banyak orang terhadap kami. Tetapi, mari kita jangan putus untuk selalu berdoa. Karena di sini (Rutan Bareskrim), Habib Rizieq, dan Habib Hanif (Alatas) masih ditahan. Kita sama-sama mendoakan agar keduanya selalu dalam perlindungan Allah Subhana Wa Taala, dan kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar,” ujar Shabri Lubis, Rabu (6/10).*
Sumber: Republika.co.id
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Hampir 1.000 Masjid di Gaza Rusak dan Hancur Akibat Serangan IsraelSelasa, 07 Jan 2025 13:05 |
|
Laporan: Rezim Teroris Assad Eksekusi Hampir Seratus Anggota Hamas Tanpa PengadilanSenin, 06 Jan 2025 17:08 |