Senin, 17 Rajab 1447 H / 5 Januari 2026 11:55 wib
930 views
BPJPH Resmi Buka Program SEHATI 2026, Sediakan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis
JAKARTA (voa-islam.com) – Kabar gambira bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menggelontorkan program unggulan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota fantastis mencapai 1,35 juta sertifikat pada tahun 2026, membuka peluang emas bagi UMK untuk naik kelas tanpa biaya sepeser pun.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 ini, menurut Haikal, merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin ketersediaan produk halal yang aman dan terpercaya.
Lebih dari itu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, sehingga usaha kecil dapat semakin berdaya saing dan kompetitif, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga di pasar global.
“Sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita,” kata Haikal.
Ia menjelaskan bahwa kuota sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha (self declare).
“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Program SEHATI ini, lanjut Babe Haikal, dipastikan memberikan berbagai keuntungan konkret bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Pertama, UMK akan memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan langsung dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang jumlahnya kini telah melampaui 111 ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, pelaku UMK sama sekali tidak perlu mengeluarkan biaya, mulai dari proses pengajuan hingga diterbitkannya sertifikat halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, para pelaku UMK juga diharapkan menjadi lebih tertib secara administrasi dalam menjalankan usahanya.
Baca juga: Bank Muamalat: Pembayaran sertifikasi halal tumbuh 50 persen
Selanjutnya, dengan mengantongi sertifikat halal, produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin kuat bersaing di pasaran. Dampaknya, peluang perluasan pemasaran terbuka lebih lebar, yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan omzet usaha.
“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,” ujar Haikal. (ANT)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!