Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
135 views

Baznas RI Resmi Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H Rp50 Ribu per Jiwa

JAKARTA (voa-islam.com) - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam. Tahun ini, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, setelah melalui kajian mendalam dan pertimbangan harga pangan nasional.

Ketua Baznas RI Noor Achmad, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan dengan mencermati dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," katanya.

Ia menjelaskan, nilai zakat fitrah dan fidiah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas dan diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadhan 1447 Hijriah.

"Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar dia.

Meski telah ditetapkan secara nasional, Noor Achmad menegaskan tetap ada ruang fleksibilitas apabila terjadi perbedaan harga beras yang cukup signifikan di daerah tertentu.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Lebih lanjut, Noor menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik juga harus diselesaikan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri, tepatnya sebelum khatib naik mimbar.

Dengan ditetapkannya ketentuan ini, Baznas RI berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan para penerima manfaat.

Seiring dengan berlakunya keputusan tersebut, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ANT)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Indonesia News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Nasib masjid di Kampung Cilumbu ini sungguh mengenaskan. Lima tahun mangkrak, kini nyaris tak berbentuk masjid, dipenuhi rumput liar, berlumut, dan menghitam terpapar panas dan hujan....

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Nasib masjid di Kampung Cilumbu ini sungguh mengenaskan. Lima tahun mangkrak, kini nyaris tak berbentuk masjid, dipenuhi rumput liar, berlumut, dan menghitam terpapar panas dan hujan....

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X