Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
16.428 views

Eksaminasi Putusan Perkara HRS DKK

Pada kesempatan ini disampaikan hasil kajian ekasaminasi perkara Habib Rizieq Syihab dkk (Putusan PN. Jakarta Timur Nomor: 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim), yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa pada awalnya telah terjadi rekayasa sistematis melalui pengelompokan (klasterisasi) perkara (in casu Prokes Petamburan, Megamendung dan RS UMMI) tanpa menggunakan ketentuan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling) sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Seandainya ketentuan Pasal 64 Ayat (1) KUHP diterapkan, maka dapat dipastikan tidak akan pernah ada klasterisasi perkara yang didalamnya terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. Bahwa Judex Factie bahwa telah menyalahi asas legalitas dengan melakukan analogi terhadap makna “keonaran”. Tidak dapat dibenarkan penentuan adanya hubungan antara sikap batin (mens rea) dengan perbuatan (actus reus) dan timbulnya akibat ditentukan secara menyimpang dan tidak ada keterpautan hukum dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

3. Bahwa delik penyertaan (deelneming) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tergolong kejahatan terhadap Kemanan Negara. Dengan demikian mempersyaratkan harus adanya permufakatan jahat (dolus premeditatus) dan oleh karena itu kesengajaan yang terjadi bukan bercorak ‘dengan kemungkinan’, melainkan bercorak ‘dengan maksud’ (als oogmerk).

4. Bahwa terdapat keterhubungan yang siqnifikan antara pemenuhan unsur “dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat” dengan tindakan plagiarisme dalam pertimbangan hukum putusan aquo. Doktrin opzet metwaarschijnlijkheidsbewustzijn/dolus eventualis yang menjadi dalil Judex Factie dalam pemenuhan unsur “kesengajaan dengan kemungkinan” tidak sesuai dengan maksud penggunaannya.

5. Bahwa Judex Factie tidak menerapkan pembuktian hubungan sebab akibat (kausalitas) guna menentukan secara objektif sebab terjadinya akibat. Mengacu pada doktrin kausalitas, maka sebab yang relevan dan paling dominan terjadinya kegaduhan di media sosial termasuk aksi demonstrasi sebagaimana yang dimaksudkan oleh Judex Factie justru oleh media-media sosial yang sebelumnya menebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian kepada Pemohon Kasasi (in casu Habib Rizieq Syihab). Diduga kuat media-media tersebut memang sengaja dibentuk guna kepentingan rekayasa pemenuhan dalil terjadinya kegaduhan di media sosial.

6. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah dihapuskan dalam Rancangan KUHP Tahun 2019. Berdasarkan interpretasi futuristik terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana seharusnya tidak lagi dapat diterapkan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perkara Habib Rizieq Syihab dkk tidaklah murni perkara hukum, namun mengandung kepentingan politis. Dengan demikian pemenuhan unsur delik cenderung sangat dipaksakan.

Kami memberikan dukungan penuh kepada Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung untuk memutus dengan keberanian dan kejujuran agar terwujud kepastian hukum yang adil. Demikian Siaran Pers ini disampaikan.


Jakarta, Senin 11 Oktober 2021.

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
(Direktur HRS Center selaku Ketua Tim Eksaminasi)

Dr. H. Ahmad Yani, S.H., M.H.
(Dewan Penyantun HRS Center)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Intelligent Leaks lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X