Senin, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 26 Juli 2010 05:11 wib
27.207 views
Bagaimana Status Nikah Dengan Wali Ayah Angkat ?
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr. Wb ..
Pak Ustadz..saya seorang suami yang telah menikah sejak tahun 2006 lalu. Yang menjadi masalah dan terus membayangi saya adalah orang tua dan keluarga saya sampai saat ini tidak mengetahui bahwa sesungguhnya orang tua istri saya itu sebenarnya bukan orang tua kandung melainkan orang tua angkat. Sewaktu kami melakukan akad nikah...yang datang dan mewakili istri saya adalah orang tua angkatnya dan orang tua saya sampai saat ini pun tidak mengetahui hal tersebut. Saya memang sengaja tidak memberitahu hal ini karena atas permintaan orangtua angkat istri saya. Kini pertanyaan sahkah pernikahan ini terus membayangi saya. Pakl Ustadz..mohon pencerahannya. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
RH
Jawaban:
Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, segenap keluarganya, para sahabatnya dan yang mengikutinya dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba’du:
Pertama: Wali syarat sahnya nikah:
Termasuk syarat sahnya nikah adalah dilakukan oleh wali atau wakilnya berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: (Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang shalih) Hadits riwayat Al-Baihaqi dari haditsnya ‘Imran dan ‘Aisyah, dan dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahihul Jami’ nomor 7557.
Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: (siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal) Hadits riwayat Imam Ahmad(24417) Abu Dawud(2083) Tirmidzi(1102) dan dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahihul Jami’ nomor 2709.
Imam Tirmidzi rahimahullah berkata: “dan pengamalan dalam bab ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: (tidak ada nikah kecuali dengan wali) menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, diantaranya Umar bin Khathab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah dan lain-lain” selesai.
Wali yang sah bagi wanita:
Wali wanita adalah: ayahnya, kemudian ayah ayahnya (kakek), kemudian anaknya kemudian anak anaknya (jika dia punya anak), kemudian saudara laki kandungnya, kemudian saudara sebapak, kemudian anak-anak saudara lakinya (keponakan), kemudian paman-pamannya dari sebelah bapak, kemudian anak-anak mereka, kemudia penguasa. (Al-Mughni: 9/355).
Adapun ayah asuh atau ayah angkatmu tidak dianggap wali nikah yang sah.
Kedua: Pengangkatan anak diharamkan dalam Islam:
Sebaiknya anda memahami bahwa mengangkat anak adalah diharamkan dalam Islam, yakni menisbatkan anak kepada ayah angkatnya (fulan bin atau binti ayah angkatnya) seolah-olah dia salah satu anak kandungnya, adapun mengasuh dan memelihara anak yatim atau anak tidak mampu maka itu merupakan amal shalih yang pelakunya diberikan pahala yang besar disisi Allah, akan tetapi jika pengasuh tersebut laki-laki, dan anak asuhnya perempuan, maka jika dia sudah baligh wajib menjaga hijab dari ayah asuhnya, karena dia orang asing baginya (bukan mahram). Jadi disini harus dibedakan antara mengangkat anak dan mengasuh anak.
Akan tetapi sepatutnya kita berbuat baik terhadap orang yang sudah berbuat baik kepada kita, dan memperlakukannya dengan hormat dan lemah lembut serta menyambung hubungan sebaik mungkin.
Kesimpulan:
Oleh karena wali nikah tidak sah secara syar’ie maka nikah anda tidak sah dan anda wajib mengulangi akad nikah sekali lagi dengan wali dan saksi, dan anda hendaknya istighfar memohon ampun kepada Allah atas kesalahan yang mungkin disebabkan ketidaktahuan tentang hukum agama.Jangan sampai kita merasa takut atau malu kepada manusia karena yang pantas kita takut dan malu adalah kepada Allah Ta'alaa.
Wallahu A’lam
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!