Selasa, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 8 Mei 2012 15:05 wib
51.302 views
Hukum Berta'ziyah Kepada Tetangga yang Kafir
Assalamualaikum ustad!
Anak tetangga saya yang Nasrani meninggal. Bolehkah kami melayat? Saya tanya ke suami, "Abi datang ga ke bu W?" Suami jawab, "Dia kan Nasrani?" Saya bilang lagi, "Kita datang ajalah sebagai turut dukacita dan belasungkawa? ntar kalo ada acara doa kristen atau ada acara nyanyi- nyanyinya pulang aja?" Itu bagaimana ya ustad hukumnya?
Indah Lestari
_________________________________________
_________________________________________
Oleh: Badrul Tamam
Wa'alaikum Salam Warahmatullah
Al-Hamdulillah, yang senantiasa kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Shalawat dan salam atas Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Ibu Indah Lestari yang dirahmati Allah.. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berta'ziyah kepada orang kafir. Imam al-Syafi'i dan Abu Hanifah –dalam satu riwayat darinya- berpendapat, seorang muslim boleh berta'ziyah kepada orang kafir, begitu juga sebaliknya. Dan kafir di sini adalah bukan kafir harbi. (Lihat: Al-Majmu': 5/275 dan Hasyiyah Ibnu Abidin: 3/140)
Ibnu Qudamah menukil pendapat imam Ahmad, beliau tawakkuf tentang ta'ziyah kepada kafir zimmi. Hal ini disimpulkan dari hukum menjenguknya yang di dalamnya terdapat dua riwayat. Pertama, tidak menjenguk mereka saat sakit, begitu juga tidak boleh berta'ziyah kepada mereka, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "janganlah kalian awali mengucapkan salam kepada mereka." Kesimpulan ini termasuk bagian dari maknanya.
Kedua, kita menjenguk mereka berdasarkan hadits yang dikeluarkan al-Bukhari, dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Ada seorang anak Yahudi yang suka membantu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sakit. Lalu beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjenguknya. beliau duduk di sebelah kepalanya dan berkata kepadanya: "Masuk Islamlah engkau!" kemudian ia melihat ke bapaknya yang ada di sebelahnya, lalu sang bapak berkata kepadanya: "Patuhilah Abu Qasim -Shallallahu 'Alaihi Wasallam-." Maka ia masuk Islam. Lalu Rasulullah keluar dan berdoa, "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan dia dari neraka.", atas dasar ini maka kita boleh berta'ziyah kepadanya. (Lihat: al-Mughni: 3/486)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Seorang muslim boleh bertakziyah kepada kafir zimmi karena (kematian) kerabatnya yang zimmi. Lalu ia berkata,
أخلف الله عليك ولا نقص عددك
"Semoga Allah memberi ganti untukmu dan tidak mengurangi jumlahmu (yaitu supaya tetap banyak jizyahnya)." (Lihat: Raudhah Thalibin: 2/145, Al-Majmu’: 5/275, dan Al-Mughni: 2/487)
Dari sini pendapat yang lebih benar adalah bolehnya berta'ziyah kepada orang kafir Dzimmi saat mendapatkan kematian, menjenguk mereka saat sakit, dan membantu mereka saat musibah. Dalilnya, hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu di atas.
Namun perlu diperhatikan, apabila melakukan hal itu hendaknya Anda meniatkannya untuk mendahwahi mereka, melunakkan hati mereka kepada Islam, dan mendakwahi mereka dengan cara yang tepat sesuai dengan situasi dan kondisi.
Perlu diperhatikan juga, pada saat berta'ziyah tidak boleh mendoakan si mayit dengan ampunan, rahmat, atau surga. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
"Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahanam." (QS. Al-Taubah: 113)
Ia boleh mendoakan mereka sesuai tuntutan kondisi seperti tabah, menyuruh sabar, membantu mereka, dan mengingatkan mereka bahwa semua ini adalah sunnatullah pada makhluk-Nya.
Berikut ini kami sertakan fatwa beberapa ulama untuk lebih menguatkan dan menjadi tambahan pengetahuan.
Fatwa Syaikh Al-Albani
Syaikh Al-Albani rahimahullah, pernah ditanya tentang bertakziyah kepada kafir zimmi. Beliau menjawab, "Ya, boleh." (Lihat: al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah: 4/185) hanya saja beliau memberikan taqyid, kafir tersebut bukan kafir harbi yang menjadi memusuhi kaum muslimin. Beliau berkata, -sesudah menyebutkan atsar 'Uqbah bin 'Amir al-Juhani Radhiyallahu 'Anhu, "Beliau berpapasan dengan seseorang yang tampangnya seperti muslim. Lalu ia mengucapkan salam kepadanya. Beliau pun membalasnya, "Wa'alaikas Salam Warahmatullah Wabarakatuhu." Lalu ada seorang pemuda yang berkata kepadanya, "Ia seorang Nasrani!" Kemudian beliau berdiri, menyusulnya sampai menemukannya. Lalu berkata kepadanya, "Sesungguhnya rahmat Allah dan keberkahan-Nya hanya untuk kaum mukminin, tetapi semoga Allah memanjangkan umurmu dan membanyakkan harta dan anakmu." (Shahih al-Adab al-Mufrad: no. 1112)
Syaikh Al-Albani berkata, "Dalam atsar ini terdapat petunjuk dari sahabat mulia tentang bolehnya mendoakan panjang umur, walaupun kepada orang kafir. Kepada sesame muslim tentu lebih layak. Tetapi harus diperhatikan, kafir tersebut bukan memusuhi kaum muslimin. Dan berdasarkan atsar ini, dibolehkan bertakziyah kepada orang seperti dia." (Ibid)
Fatwa Syaikh Utsaimin
Syaikh Utsaimin berkata tentang ta'ziyah kepada orang kafir yang ditinggal kerabatnya atau tetangganya: "Berta'ziyah kepada orang kafir apabila ditinggal mati orang yang disayanginya dari kerabat atau kawan dekatnya, dalam hal ini, terjadi khilaf di kalangan ulama. Di antara mereka berpendapat, "Berta'ziyah kepada mereka haram. Sebagian lain berpendapat, "Itu boleh." Sebagian yang lain merincinya, "Jika di sana ada mashlahat seperti harapan keislaman mereka, terhindar dari gangguan mereka yang tidak bisa didapat kecuali dengan berta'ziyah kepada mereka; maka itu boleh, jika tidak maka haram.
Dan pendapat yang rajih, jika dari ta'ziyahnya dipahami sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan, maka haram. Jika tidak maka dipertimbangkan kemashlahatannya." (Fatawa fi Ahkam al-Janaiz, no. 317)
Fatwa Lajnah Daimah
Sedangkan fatwa Lajnah Daimah tentang hukum berta'ziyah kepada orang kafir yang masih kerabat adalah sebagai berikut: "Jika tujuannya supaya mereka simpati masuk Islam, maka itu dibolehkan. Ini termasuk bagian dari maqashid syar'iyyah (tujuan yang ingin direalisasikan syariat). Hukum sama apabila itu untuk menghindarkan dirinya atau kaum muslimin dari gangguan mereka. Karena kemashlahatan Islam yang bersifat umum bisa menghapuskan madharat-madharat yang bersifat sekunder." (Fatawa al-Lajnah al-Daimah Lilbuhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta': 9/132)
Penutup
Ibu Indah Lestari dan suami boleh berta'ziyah (berbelasungkawa) kepada tetangga Kristen yang kehilangan salah seorang anggota keluarganya. Hanya saja harus diluruskan niat, bukan untuk memuliakannya. Tapi sebagai bagian dakwah dan melunakkan hati karena melihat keindahan akhlak Islam sehingga mereka tertarik masuk Islam. Juga perlu diperhatikan adabnya, di antaranya tidak boleh mendoakan ampunan, rahmat, dan surga. Cukuplah menasehatinya untuk tabah dan sabar menerima sunnatullah terhadap makhluk-Nya. Atau mendoakan kebaikan yang bersifat duniawi kepada mereka sebagaimana yang telah diterangkan di atas.
Anda dan suami juga tidak boleh ikut dalam acara ceremonial (upacara) keagamaan mereka atau duduk menyaksikannya. Karena di dalamnya didengungkan kalimat-kalimat kufur. Haram bagi muslim menyaksikan ritual-ritual semacam itu. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!