Sabtu, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 17 November 2012 13:45 wib
441.406 views
Apakah Jam 15.00 WIB Masih Waktu Shalat Dzuhur?
Assalamu 'alaikm Wr. Wb.
Saya Mau bertanya, kalau shalat Dzuhur jam 15.00 WIB masih boleh atau tidak?
087870595***
______________________________________________________________
Oleh: Badrul Tamam
Wa'alaikumus salam Wr. Wb.
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Saudaraku, waktu shalat tidak ditentukan oleh jam. Maka jika pertanyaannya jam 3 itu apa masih waktu Dzuhur, jawabannya relative. Karena jam waktu shalat –dari satu tempat dengan tempat lain atau bulan tertentu dengan bulan yang lain- bisa maju atau mundur. Jika sekarang 'Ashar jatuh pada pukul 15.05 WIB maka masih termasuk waktu Zuhur. Wallahu A'lam.
Akhir waktu Zuhur adalah apabila bayangan suatu benda sebanding dengan benda itu sesudah zawal (matahari tergelincir ke barat). Pada awal waktu zawal, suatu benda memiliki bayangan minimal, lalu bertambah sehingga bayangan tersebut sepanjang bendanya. Maka di sinilah berakhir waktu shalat Dzuhur.
Menurut Imam Nawawi, habisnya waktu Dzuhur maka berarti masuk waktu 'Ashar. Keduanya bersambung. Yakni habisnya waktu Dzuhur diikuti dengan masuknya waktu 'Ashar. Sebagian ulama menyebutkan, terpaut beberapa detik saja.
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Abdullah bin 'Amr Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ
"Waktu Zuhur dimulai apabila matahari sudah tergelincir sehingga bayangan seseorang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu 'Ashar." Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!