Selasa, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 30 Desember 2014 06:00 wib
14.444 views
Menerima Bingkisan Hadiah Natal & Tahun Baru dari Non Muslim
Soal:
Assalamu'alaikum, Ustadz. Saat-saat Natal dan tahun baru Masehi ini, umat Islam sangat dilematis dalam hubungan sosial dengan umat Nasrani. Kalau mengucapkan selamat natal sudah jelas hukumnya. Bagaimana kalau kita oleh tetangga Nasrani diberi bingkisan berupa nasi kotak dan kue-kue, halalkah utk dikomsumsi? Jazakallah.
Al Ghifari
Jawab:
Wa'alaikumussalam Warahmatullah…
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Menerima hadiah dari orang Nasrani dalam hari besar mereka dibolehkan, selama yang diberikan itu bukan bersimbol keyakinan mereka, seperti kalung salib, baju bertuliskan keyakinan mereka, patung, dan semisalnya. Syarat lainnya, hadiah tersebut bukan sembelihan dalam rangka merayakan hari besar tersebut.
Menjawab pertanyaan, hadiah yang diberikan berupa nasi kotak dan kue-kue maka dibolehkan menerima dan mengonsumsinya. Juga dianjurkan mengucapkan terima kasih, tanpa mengucapkan selamat atas hari besar mereka. Wallahu A'lam. [Badrul Tamam/voa-islam.com]
[Silahkan baca: Orang Kafir Kasih Hadiah di Hari Besar Mereka, Tak Apa-apa Menerimanya!]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!